
Denpasar, Sekilasmedi.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana keprok kaca mobil dan pencurian barang dalam jok sepeda motor yang sedang di parkir, pada Jumat lalu.
Pelakunya, Andryanto alias Joni (23) dan Fitra Hidayat (40). Keduanya ditangkap polisi di kamar kosnya, kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung. Karena melawan, dengan tindakan terukur terarah polisi terpaksa menembak kaki kedua maling itu.
Seijin Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, Minggu (26/4) mengatakan, aksi keprok kaca mobil oleh para tersangka ini sangat meresahkan. Pasalnya kejahatan itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali, di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Tak hanya itu, mereka juga mencuri barang di dalam jok sepeda motor yang sedang di parkir sebanyak tiga kali, ” ujarnya.
Modus kedua tersangka menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dengan cara dilempar. Kemudian barang hasil curian seperti handphone di jual dan uangnya dibagi.
“Mereka hanya mengincar barang-barang yang bisa dijual cepat. Sedangkan untuk surat-surat berharga lainnya milik korban dibuang,” ungkapnya.
Lanjut dipaparkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari korban berisial LKATD (29), mengadu mobil kaca sebelah kiri miliknya pecah akibat benda keras. Tak cuma itu, dirinya juga kehilangan tas berisi dompet, uang tunai, kartu ATM, handphone dan cincin kawin.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta,” terang Kasat.
Menindaklanjuti seruan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi. Alhasil identitas, smjuga tempat tinggal pelaku diperoleh. Kemudian meringkus keduanya di kosnya seputaran Dalung.
“Kami sangkakan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian, ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.





