Hukum

Idul Fitri 1441 H, 570 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

×

Idul Fitri 1441 H, 570 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

 

Kalapas Lubuk Pakam Jhonny H. Gultom membacakan nama-nama narapidana mendapat remisi, Minggu (24/5/2020).

DELI SERDANG, Sekilasmedia.com – Sebanyak 570 orang narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1441 H, Minggu (24/5/2020).

“Sebanyak 570 narapidana beragama Islam dapat remisi, mereka telah memenuhi syarat yang berlaku,” kata Kalapas Lubuk Pakam Jhonny H. Gultom.

BACA JUGA :  Warga Net Merasa Puas Atas Kinerja Polres Pasuruan Lakukan Gerak Cepat Mengamankan Empat Pelaku Pengroyokan

Dijelaskan, remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan.

“Remisi bervariasi mulai dari 15 hari sampai 60 hari,” ucap Gultom.

Dikatakan Gultom, sebanyak 570 orang narapidana diantaranya 111 orang telah menjalani asimilasi di Rumah, sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 Periode Bulan April – Mei, terkait Covid-19.

BACA JUGA :  Ratusan LSM kembali Ngluruk Kajari, Tagih Janji Angkat Kasus PJU

“9 orang narapidana Lapas Lubuk Pakam memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah,” katanya.

Gultom berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“9 narapidana mendapat asimilasi dirumah agar tidak mengulangi pelanggaran hukum,” pintanya. (ah)