Hukum

Tak Cukup Bukti, Terduga Kasus Curanmor Dibebaskan, Keputusan Diprotes Warga

×

Tak Cukup Bukti, Terduga Kasus Curanmor Dibebaskan, Keputusan Diprotes Warga

Sebarkan artikel ini

 

Kasipidum Ardian Junaidi saat di konfirmasi terkait di keluarkannya 2 curanmor.

PROBOLINGGO, Sekilasmedia.com –
Suasana di tengah Maraknya Covid – 19, demi menegakkan hukum yang berlaku di wilayah Polres Probolinggo Jatim
dua orang tahanan polres Probolinggo yang di duga pelaku Pencurian Motor ( curanmor ) asal desa Jangkang kecamatan Tiris ahirnya dilepas dari tahanan, karena habis masa tahanan.

Putusan itu membuat masyarakat desa jangkang tidak terima adanya orang yang di duga pelaku curanmor yang dilepas dari tahanan Polres Probolinggo.

Informasi yang dihimpun wartawan, masyarakat sempat melayangkan surat kepada Presiden RI. Namun sayang sekali pengiriman surat pengaduan salah alamat; yang seharusnya kepada Kapolri, Kapolda, dan Propam.
Namun surat ini ditujukan Kepada Bapak Presiden RI, yang dari pengaduan masyarakat ( Dumas ).

Padahal tahanan tersebut masih belum P21, alias belum menjadi tahanan tanggung jawab kejaksaan karena pihak penyidik polres Probolinggo belum melengkapi Unsur- unsur menuju proses P21.

BACA JUGA :  Main Keroyok, Debt Collector Tanduk dan Pukul Ojol di Jimbaran

Di kutip dari keterangan
Ilyas “di media Online, ia selaku pelapor menduga, pelepasan dua pelaku itu di lepas oleh kejaksaan padahal kedua tersangka itu belum masuk Tahap P21/ berkasnya belum dianggap lengkap alias masih menjadi tahanan tanggung jawab Polres.

Dengan adanya kejadian ini, Ilyas ngotot bahkan ngancam akan melakukan aksi demontrasi ratusan warga Desa Jangkang, akan turun jalan ke kantor kejaksaan. Meski bulan puasa, kendaraan dan massanya sudah kami siapkan, kata Ilyas.

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan ( Kajari ) Nadda Lubis SH. MH, melalui Kasi Pidum Ardian Junaedi, ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait pelepasan terduga pelaku curanmor itu masih belum P21/ belum jadi tahanan kejaksaan.

“Apabila nanti penyidik polres telah memenuhi petunjuk jaksa, berkas dikembalikan dan diteliti kembali jika telah memenuhi syarat, baru bisa di nyatakan P21, tapi kalau belum juga berarti harus dipenuhi kembali sampai syarat formil dan materil dipenuhi baru bisa dilanjut ke pengadilan. Jangan sampai berkas yang diajukan ke persidangan nantinya di bebaskan oleh Majelis Hakim,” kata Kasi Pidum.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dari Berbagai Jaringan

“Lima hari yang lalu kami menerima lagi berkas dari penyidik Polres, namun masih kami pelajari,” ujarnya.

“Saat itu dari pihak penyidik, belum bisa memenuhi unsur unsur persyaratan yang kami mintak. seperti melengkapi barang bukti, saksi dan yang lainnya. Agar berkas yang kami proses jadi sempurna,” Ucapnya.

Lanjut Kasi Pidum pelepasan Salam dan Alimudin, bukan berarti kasusnya selesai. Akan tetapi, menurutnya, masih menunggu berkas sempurna, baru kasus ini bisa di lanjut lagi.

“Harapan kami Pihak Penyidik bisa melengkapi berkas yang kami mintak,” harapnya.

Sementara itu sampai berita ini terbit Kapolres Probolinggo dan Kasat Reskrim Polres Probolinggo belum bisa di konfirmasi terkait di lepasnya dua orang yang diduga pelaku curanmor karena kesibukan.

Sekedar informasi, Salam dan Alimudin ditahan sejak Januari 2020 lalu dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. Setelah menjalani masa tahanan selama 60 hari di Rutan Kraksaan, keduanya dilepas pada Senin (30/3/2020) dengan alasan kurangnya alat bukti. ( rul. )