LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD), membuat Edi Sujarwo, mantan Kepala Desa (Kades) Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa timur. Selasa, (14/07/2020).
Mantan Kades Edi Sujarwo ditahan di Kejaksaan Negeri Lumajang, pasalnya berkas atas perkaranya dan barang bukti juga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, oleh Polres Lumajang.
Atas perkara tersebut, Edi Sujarwo dijemput dari rumahnya Desa Purorejo Tempursari dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Lumajang sekitar pukul: 11.00 Wib malam. Edi Sujarwo sebelum diboyong ke rumah tahanan (rutan) kelas 1 Surabaya di Medaeng, dirinya masih harus menjalani proses Rapid Test terlebih dahulu di RS Dr. Bhayangkara Lumajang.
Sedangkan menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mangatakan, Edi Sujarwo disangka telah melakukan tindak pidana, yaitu dengan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Laporan yang kami terima dari Polres Lumajang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edi Sujarwo, tepatnya di tahun 2016 – 2017, atas pembangunan tempat wisata dan jembatan juga rehab rumah dinas beserta posyandu hingga pembangunan pintu gerbang kantor Desa. Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yaitu mengakibatkan kerugian uang milik Negara kurang lebih sekitar Rp.125 juta,”Terang Ferdy.
“Dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa dan pertanggung jabawan belanja yang tidak sesuai ketentuan, serta tim pelaksana yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai ketentuannya,”Jelasnya.
Selain itu, Ferdy juga menegaskan, jika pihaknya langsung melakukan penahanan pada yang bersangkutan, yaitu di Rutan Medaeng. Dengan alasan efektivitas dan persidangan akan dilakukan di provinsi. Ditambah kapasitas di Lapas Lumajang yang sudah overload.
“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bersama, dan juga percepatan persidangan, sehingga dapat memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,”Imbuh Ferdy lagi.
Jika memang dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa (Kades) tersebut ada yang terlibat, maka perkara tersebut akan terus dikembangkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang-orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya.” Pungkasnya. (Maria)