Daerah

Jelang Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan

×

Jelang Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi saat dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto di Hotel Grand Wizt Trawas Mojokerto

 

Sekilasmedia.com-Menjelang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 pada Tanggal 4 hingga 6  September mendatang, Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika di Hotel Grand Wizt Trawas Mojokerto, Kamis (27/8/2020).

Dalam kesempatan ini, tampak hadir Ketua KPU Mojokerto yang diwakili Divisi tehnik Achmad Arif, SE , Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris F Asad, IDI (Ikatan Dokter Indonesia ) Wilayah Jawa Timur dr Rasyid Salim, Sp Kj, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Mojokerto Kota AKBP Suharsih, Himpunan Psikologi Indonesia Ilham Nur Alfian dan perwakilan pengurus partai politik yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Partai.

BACA JUGA :  Memperingati HUT, Tiga Komponen (Damkar Satpol PP, dan Linmas) Wakil Walikota Malang Memimpin Upacara

Achmad Arif, Divisi tehnik KPU Kabupaten Mojokerto menyampaikan, bahwa dalam sosialisasi standar kesehatan kali ini bakal disampaikan oleh 3 narasumber dari IDI, BNN dan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Tanggal 8 dan 9 September 2020 Bakal Calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah sakit dr Soetomo Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, IDI Wilayah Jawa Timur dr Rasyid Salim, Sp Kj menjelaskan bahwa pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Wakilnya
standar pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan jasmani kesehatan fisik mental dan sosial. Sedangkan Tim terdiri dari dokter ahli, psikolog dan BNN,” Urainya.

,” Standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkoba Landasan hukum yang diterapkan yakni UU No 10 tahun 2016,” tandasnya.

Selanjutnya AKBP Suharsi,SH, Msi juga menjelaskan bahwa Bakal calon Kepala Daerah harus bebas dari penyalahgunaan Narkotika, ” jangan sampai terjadi seperti di Negara Philipina, pejabatnya telah penyalahgunaan Narkoba,” kata Suharsi.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto Beri Kejutan Pinca BRI saat Silaturahmi

Lebih lanjut Suharsi menegaskan, bahwa saat melakukan tes Urine nanti, apabila Bakal calonnya perempuan saat pengambilan urine dikamar mandi wajib didampingi petugas dari BNN perempuan, begitu juga apabila Bakal calonnya laki-laki juga harus didampingi oleh petugas laki-laki.

,” Hal ini untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh bakal calon Kepala Daerah. Sebab pernah terjadi ketika BNN meminta hasil urine ternyata sudah ada yang membawa urine di selipkan di celana dalam, ” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak BNN juga harus jeli terhadap Bakal calon yang baru sakit, biasanya dokter juga memberi obat-obatan yang ada kandungannya bahan Narkotika, seperti untuk pereda nyeri, menyembuhkan batuk dan lainya, hal ini juga jadi perhatian pihak BNN saat pemerisaan Narkoba.

,” Artinya Bakal calon ini bukan salah satu penyalahgunaan obat-obat terlarang atau Nakoba,” pungkasnya. (wo)