Hukum

Perseta Pemilu Tersandung Hukum, KPU Bali Tunggu Inkrah

×

Perseta Pemilu Tersandung Hukum, KPU Bali Tunggu Inkrah

Sebarkan artikel ini
Poto ketua KPU Bali, Lidartawan

 

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Beberapa peserta pemilu tersandung masalah hukum, dan KPU Bali masih menunggu putusan inkrah. Seperti, I Ketut Putra Ismaya Jaya, salah satu calon anggota DPD dari Bali, yang sudah menjalani proses di pengadilan, karena terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP Jo Pasal 211 KUHP, dan dijatuhi kurungan penjara selama 5 bulan.

Terkait hal itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengaku belum bisa berkomentar banyak, bahkan, sikap apa yang akan diberikan kepada bakal calon DPD Bali itu.

” Bisa jadi nanti ada banding atau kasasi. Kalau sudah inkrah, saya harus lihat, baca putusannya. Dan ancaman dari pasal yang disangkakan itu lebih dari 5 tahun tuntutan hukumannya apa tidak. Jadi, bukan tuntutan jaksa atau putusan. Kalau tidak sampai 5 tahun, begitu selesai dia boleh sebagai calon lagi, ” ungkapnya di kantor KPU Bali, di Denpasar, Jumat (4/1).

Jika nanti ancaman hukumannya 5 tahun, berarti tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon dan akan dicoret dalam DCT. Sedangkan, untuk peserta pemilu yang proses hukumnya masih berjalan, seperti calon anggota DPR RI, I Ketut Sudikerta, tidak masalah sepanjang belum inkrah. Artinya, peserta pemilu masih dipersilakan untuk melakukan kampanye.

BACA JUGA :  DALAM SEPEKAN, TELAH DUA KALI POLISI GAGALKAN PENGIRIMAN ARAK LINTAS KABUPATEN

” Kita harus selalu ingat praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Sampai inkrah baru ada langkah yang harus dilakukan, ” jelasnya.

Ketika disinggung terkait jadwal penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaksanakan secara serentak di semua kantor KPU, dan 2 Januari harus berakhir, Lidartawan mengatakan, masih ada satu calon anggota DPD RI lagi yang belum menyerahkan LPSDK ke Kantor KPU Provinsi Bali.

” Untuk LADK, itu kan sudah semua di Bali. Jadi LPSDK ini, saya belum mendapatkan kabar dari yang satu orang itu apakah dia akan menyetor. Kita akan tunggu saja sampai proses pemilu ini berakhir, ” ungkapnya.

Di tambahkan, kalau satu calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan LPSDK itu adalah Ngurah Sugiarta. Sementara untuk 21 calon lainnya sudah, kendati mayoritas masih nihil sumbangan. Dikarenakan baru ada 7 calon saja yang sudah menerima sumbangan dana kampanye. Itu pun, berdasarkan rekapitulasi LPSDK yang dihimpun KPU Bali.

Dari sumbangan dana kampanye yang diberikan, paling besar diterima oleh Gede Ngurah Ambara Putra, yakni Rp 163,298 juta, disusul Anak Agung Gede Agung Rp 130 juta, Ni Made Suastini Rp 55 juta, Gede Lanang Darma Wiweka Rp 30 juta, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati Rp 16 juta, I Nyoman Sukrayasa Rp 10 juta, dan Bambang Santoso Rp 8,746 juta.

BACA JUGA :  Polres Gresik Ringkus Geng Motor usai lakukan aksi Penculikan dan Penganiayaan

Meskipun sebagian calon sudah menyerahkan, tapi bagi peserta pemilu yang belum menyerahkan LPSDK saat ini, tidak akan dikenai sanksi diskualifikasi. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan untuk menyerahkan kapan saja, dengan catatan, peserta pemilu harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab kalau tidak, akan ada sanksi yang dikenakan kepada mereka.

” Kalau pada saat penyerahan LPPDK dia tidak menyerahkan LPSDK, nanti itu kita serahkan kepada akunting publik dan KPU RI untuk memutuskan sanksinya. Kalau LPPDK tidak menyerahkan, berarti tidak akan dilantik jika terpilih karena LPPDK itu wajib, ” pungkasnya.

Lidartawan menegaskan, penyerahan peraturan tersebut selain untuk calon anggota DPD RI, juga berlaku bagi partai politik dan calon legislatif (caleg). Sebab, rekapitulasi LPSDK partai politik yang dihimpun KPU Bali, baru tercatat ada 2 partai dan yang belum menerima sumbangan Partai Garuda dan PAN.

Sementara yang paling terbesar diterima oleh PDIP, yaitu Rp 1,294,372,050. Dan terkait Pilpres, LPSDK di Bali untuk Capres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar Rp 45,5 juta dan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno masih nihil.(wo)