
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Satgas Tindak Operasi Tumpas Semeru 2020 Polresta Mojokerto pada Jumat (28/08/2020), berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Pelaku tertangkap petugas di rumah yang terletak di Kelurahan Gedongan Gang II / 17 – A RT/RW 02/02 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
Pelaku yakni, Joko Supriyanto (35) warga Kelurahan Gedongan Gang II / 17 – A RT/RW 02/02 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 9 (sembilan) klip Sabu dengan berat total Bruto 4,1 gram, 1 (satu) kaleng bekas bungkus rokok gudang garam, uang sejumlah Rp. 300.00, dan 1 (satu) Unit HP merk Oppo.
Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH, menyatakan bahwa para tersangka tersebut sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba dalam Ops Tumpas Semeru 2020 beberapa bulan terakir dan sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.
”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command Center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kasat Narkoba Hari Siswanto (wo)





