Daerah

Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Tentang Kewenangan Tata Kerja Pemerintah Daerah

×

Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Tentang Kewenangan Tata Kerja Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

 

Ft suasa rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek do Aula Banmus

Trenggalek, Sekilasmedia.com – Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja dengan agenda tentang tata kerja kewenangan pemerintah daerah yang diselaraskan dengan Permendagri nomor 70 dan 90 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja(SOTK).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir, dalam penerapan SOTK harus merujuk kepada kewenangan pemerintah daerah pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.

BACA JUGA :  Siapkan Kader Desa Sebagai Calon Guru Pos PAUD Desa Sindetlami

Politisi Hanura ini mencontohkan, kewenangan tata kerja dibidang pendidikan untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) hingga tingkat SLTP menjadi ranah pemerintah daerah.Sedangkan untuk tingkat SLTA menjadi kewenangan propinsi.

“Nah ini yang harus jadi pembeda, ” kata Husni,sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Rembuk Stunting 2023, Integrasikan Upaya Wujudkan _Zero_ Stunting Di Kota Pudak

Husni menuturkan jika pihaknya akan fokus membahas tentang SOTK dengan memilah tentang kewenangan tata kerjanya.

Ini artinya,masih lanjut Husni, kewenangan – kewenangan tersebut sangatlah penting karena juga akan bersinergi dengan anggaran.

Selain itu, tahun depan Kabupaten Trenggalek akan memiliki bupati baru dan tentu saja akan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Para Bulan Oktober nanti kita akan segera selesaikan, ” tandasnya (ags).