
Malang, Sekilasmedia.com – Seorang kakek asal Titiyudo tewas mengenaskan akibat dibunuh oleh temanya sendiri. Korban bernama Juarto, (70th) yang diketaui warga Dusun Tumpaklengkong, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Korban dibunuh pada tanggal 11 Oktober (Kemarin red), oleh tersangka, MSL (60th) dan SMR (36th), dimana kedua pelaku diketahui berasal dari Desa Kepatihan, Tirtoyudo.
Menurut AKBP Hendri Umar saat Konferensi pers yang digelar dihalaman Makopolres Malang, Rabu (21/10) mengatakan bahwa Insiden itu bermula ketika si kakek didatangi dua pelaku. Korban diajak menebang pohon kopi milik warga Desa Sumbertangkil.
“Awalnya SMR dan MSL berangkat ke kebun kopi. Setibanya di sana, MSL lanjut menjemput si kakek. Sedangkan SMR menunggu di kebun kopi,” terang Kapolres Malang.
Setibanya di kebun kopi tersebut. Mereka memulai penebangan. Si kakek dan dua pelaku menggunakan gergaji.
“Saat penebangan, tersangka menilai korban banyak bicara. Hingga membuat kedua tersangka kesal. Lantas saat istirahat korban dibunuh,” ujarnya.
Diduga kuat, tersangka sudah lama dendam. Emosi terhadap korban menumpuk. Hari pembunuhan itu diduga momen puncak emosi kedua tersangka.
Pembunuhan si kakek dilakukan dengan menggunakan batang kayu kopi. Ukuran diameter kayu 10 centimeter.
Tanggal 16 Oktober lalu, mayat korban ditemukan. Satreskrim Polres Malang awalnya mengira mayat tersebut meninggal wajar.
“Namun setelah dievakuasi ke RSSA Malang, ada kejanggalan. Ditemukan bekas kekerasan. Berupa, pukulan benda tumpul dan tikaman sajam tak beraturan. Dari situlah kami berasumsi bahwa korban tewas karena dibunuh,” tutur Hendri.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditemukanlah dua tersangka ini. Kakek itu diduga dibunuh oleh dua tersangka,” sambungnya.
Akibat pembunuhan si kakek, tersangka dikenakan tiga pasal. Yakni, pasal 388 KUHP, junto 340 KUHP.
Serta, pasal 351 KUHP. Yakni, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Kalau pasal KUHP 388 tersangka terancam hukuman 20 tahun. Tergantung penyidikan. Apakah korban dihabisi dengan perencanaan,” tambahnya.
“Jika iya, tersangka dikenakan 340 KUHP. Tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup,” tutup Hendri. (BAS)






