
Mojokerto, Sekilasmedia.com– Bersamaan dengan peresmian Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto yang baru, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga mengelar rapat Paripurna tentang Penetapan Raperda APBD T.A 2021 bertempat di gedung dewan yang baru Jalan.R.A Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Senin (30/11/2020).
Peresmian gedung DPRD yang baru, dilaksanakan dengan cukup sederhana, acara sheremonial hanya ditandai dengan potong tumpeng.
Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, acara di awali dengan laporan absensi yang di sampaikan oleh Kabag Perundang-undangan sekertaris Dewan,dalam laporanya jumlah anggota Dewan yang hadir dalam paripurna sejumlah 35 Dewan dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, serta 40 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 70 OPD yang ada dan hadir pula Pjs Bupati Mojokerto Himawan serta Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh SE dalam pembukaanya menyampaikan, bahwa rapat Paripura kali ini terdapat ada 6 agenda yakni,
1.Penetapan Propemperda 2021
2.Penyampaian Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD T.A 2021
3.Penyampaian laporan hasil pembahasan pansus IX dan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Ketiga Atas Perda No.6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
4.Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang tentang Retribusi Jasa Umum
5.Penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang perubahan Ketiga atas peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
6.Pendapat akhir Bupati Mojokerto atas Raperda APBD T.A 2021 dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No 6 tentang Retribusi Jasa Usaha
” Rapat paripurna hari ini kita lakukan secara estafet agar segera disahkan secepatnya,” Ujar Ketua DPRD di hadapan anggota Dewan jajaran OPD dan Forkopimda yang hadir.
Dalam kesempatan ini, Juru Bicara Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto Jumiati SH. Dalam laporannya menyampaikan, dasar dan refrensi pembahasan,materi dan jangka waktu pembahasan,hasil pembahasan dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2016 tentang rencana pembanguan jangka panjang pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, Struktur APBD Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 yang telah di sepakati antara DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Eksekutif adalah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Proyeksi Keuangan Daerah dan arah kebijakanya sebagaimana yang tertuang dalam Draf APBD dan RAPBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 Pendapatan di perkirakan Sebesar Rp.2.455.776.292.039,33 Sen yang berasal dari
Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.540.123.371.980,33 Sen
Pendapatan Transfer Sebesar Rp.1.841.478.578.920,59
Lain-Lain Pendapatan Daerah Sebesar Rp.74.70.000.000
Sehingga DPRD Kabupaten Mojokerto menyimpulkan bahwa Raperda Kabupaten Mojokerto tentang APBD T.A 2021 sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan layak untuk di tetapkan menjadi Perda serta dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya,” lanjut Jumiati SH.
Perlu diketahui,setelah rapat paripurna berakhir, acara dilanjutkan dengan peresmian gedung Dewan yang baru, ditandai dengan potong tumpeng. Tumpeng dipotong oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Ainy Zuroh diberikan kepada Pj Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo.(wo/Adv)





