Daerah

Galian C Diduga Bodong Marak di Kediri

×

Galian C Diduga Bodong Marak di Kediri

Sebarkan artikel ini

Kediri, Sekilasmedia.com –  Aktifitas penambangan galian C di wilayah Kali ( Sungai) Ngobo Dusun Pulerejo Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Jawa Timur yang diduga/ disinyalir ( diduga) ilegal / bodong kian marak.

Saat tim media ini pada Selasa 12 Januari 2021 sore melakukan investigasi di lokasi tersebut, terlihat alat berat excavator ( bekhoe) mengeruk Sumber Daya Alam berupa sirtu ( pasir batu) kemudian ditaruh di Dump truck yang mengantri.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Intensifkan Patroli Blue Light Guna Ciptakan Kondusifitas Wilayah Kabupaten Lamongan

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menyampaikan akan menindaklanjuti informasi terkait adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal tersebut.

” Akan ditindaklanjuti Mas. Terimakasih infonya,” kata AKBP Lukman Cahyono, Rabu (13/01/2021) sore.

BACA JUGA :  Bintara Pembina Desa (Babinsa) menjadi ujung tombak TNI AD untuk memutus penyebaran Covid-19 di tanah air.bahkan Satgas Penanggulangan Covid-19 terus dilakukan. Tak hanya itu, pendekatan di tengah masyarakat juga makin digencarkan guna menumbuhkan semangat bersama untuk melawan Covid-19. Menindaklanjuti instruksi dari Panglima TNI, jajaran Koramil 0827/03 Manding turut mengerahkan Babinsa untuk terjun di tengah masyarakat. Salah satunya ditunjukkan Babinsa bersama petugas Puskesmas setempat untuk melacak kontak erat atau tracing dari warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Komandan Koramil (Danramil) 0827/03 Manding Kapten Inf A.Muher mengatakan tracing menjadi hal wajib bagi Satgas Penanggulangan Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penularan Virus Corona. “Oleh sebab Babinsa dilibatkan dalam kegiatan tracing. Babinsa bisa membantu tim dalam mengevukasi warga terkait perlunya mengikuti tes swab maupun rapid antigen,” terang Danramil, Selasa (10/08/2021). Danramil tak memungkiri memang tidak semua masyarakat mau menerima kenyataan telah menjalin kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tak jarang warga merasa sehat dan tetap tak mengalami gejala sedikitpun walau pernah berada dekat dengan penderita Covid-19. “Padahal ini yang berbahaya, warga merasa sehat atau tidak apa-apa namun s

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ( hernowo)