Daerah

Galian C Diduga Bodong Marak di Kediri

×

Galian C Diduga Bodong Marak di Kediri

Sebarkan artikel ini

Kediri, Sekilasmedia.com –  Aktifitas penambangan galian C di wilayah Kali ( Sungai) Ngobo Dusun Pulerejo Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Jawa Timur yang diduga/ disinyalir ( diduga) ilegal / bodong kian marak.

Saat tim media ini pada Selasa 12 Januari 2021 sore melakukan investigasi di lokasi tersebut, terlihat alat berat excavator ( bekhoe) mengeruk Sumber Daya Alam berupa sirtu ( pasir batu) kemudian ditaruh di Dump truck yang mengantri.

BACA JUGA :  Demi UMKM Gresik Bangkit, Bupati Yani Ajak Pelaku Usaha Bermitra Dengan Pelaku UMKM 

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menyampaikan akan menindaklanjuti informasi terkait adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal tersebut.

” Akan ditindaklanjuti Mas. Terimakasih infonya,” kata AKBP Lukman Cahyono, Rabu (13/01/2021) sore.

BACA JUGA :  Pangdam V/Brawijaya: SDIT Alternatif Untik Menyekolahkan Putra Putrinya Sebagai Sekolah Berbasis Ponpes

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ( hernowo)