
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Seorang pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Muhammad Shohibul Badri (25), warga Dusun/Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diringkus Polsek Dawarblandong, Polres Mojokerto Kota di pinggir jalan Jatirowo, Selasa (12/01/2021) setelah petugas mendapat informasi dari seorang warga.
Pria yang akrab disapa Opik ini diamankan beserta barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu seberar 0.35 gram, satu buah kertas putih, dan handphone merk OPPO Neo7.
Menurut Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya, dalam interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku sebagai kurir atau perantara jual beli dan pengedar narkoba.
“Sudah kami kembangkan, namun jaringannya sudah lari duluan,” ujar Kapolsek.
Saat ini Polsek Dawarblandong bersama Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berupaya mengungkap jaringan dari kasus pelaku Opik.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta ini terpaksa harus mendekam di penjara. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (satu) subs pasal 112 ayat (satu) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (*)






