
Batu, Sekilasmedia.com – Menyambut Hari Air Sedunia, komunitas Nawakalam Gemulo bersama Komisi C DPRD Kota Batu menggelar hearing terkait perubahan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di gedung DPRD Batu, Senin (15/3).
Anggota Nawakalam Gemulo, Aris berharap perubahan RT RW juga menitik beratkan pada kelestarian lingkungan khususnya sumber mata air demi menyelamatkan lingkungan sekarang dan masa mendatang.
“Kami menanyakan sejauh mana posisi Perda tata ruang hari ini di Kota Batu. Masyarakat juga ingin tahu dan memastikan bahwa Perda tata ruang ini, benar-benar berpihak pada lingkungan,” jelas Aris di depan anggota Komisi C, Senin (15/3).
Dia mencontohkan, adanya perubahan dari Perda lama terkait kawasan sekitar sumber mata air. Perda dulu menyebutkan adanya kawasan lindung, tapi diperubahan perda tidak bertuliskan lagi kawasan lindung.
“Ada di poin-poin perubahan perda. Itulah yang kami berikan masukan kepada para pengambil kebijakan. Agar selain mempertimbangkan nilai ekonomi, juga dipertimbangkan nilai-nilai ekologisnya,” paparnya.
Dalam melakukan perubahan Perda RT RW harus mengedepankan aspek-aspek perlindungan lingkungan. Pasalnya, lingkungan adalah warisan untuk generasi mendatang. Jika melihat kondisi lingkungan di Kota Batu sudah banyak wilayah-wilayah atau kawasan lindung berubah menjadi kawasan-kawasan industri.
“Itu sangat memprihatinkan. Harapan ke depan, kita bisa mementingkan nilai ekologis juga, tidak hanya nilai ekonomi saja,” urainya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menegaskan kedatangan komunitas Nawakalam Gemulo untuk berdiskusi terkait perda RTRW, yang mana Perda itu sudah lama nyantol di Pemerintah Provinsi Jatim.
“Kami pun tidak akan tinggal diam, terus kami tanyakan ke Pemkot Batu kenapa masih lama? Jawabnya karena urgen faktor pandemi, kemudian banyak daerah-daerah yang juga memasukan perda-perda dan harus menunggu,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Tak begitu saja, DPRD juga menyayangkan kenapa pihak Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu tidak hadir bila diundang. Komisi C akan memanggil Bapelitbanda untuk duduk bersama.
“Kami akan mengawal ini, karena Perda ini tujuannya untuk melindungi masyarakat sehingga lingkungan Kota Batu tetap terjaga. Komisi C getol melakukan sidak terhadap bangunan yang berada di lahan hijau,” tukasnya.
Khamim memastikan pasti dalam waktu dekat akan lakukan dengar pendapat bersamaPemkot Batu dak aktivis lingkungan. Jika Perda ini nanti tidak sesuai aturan dan aspirasi masyarakat, ia juga mengatakan bisa jadi dilakukan perubahan lagi.
“Pokoknya sebelum Perda ini disahkan, akan kami ulas lagi,” tutupnya. (BAS)





