
Mojokerto, Sekilas media.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (27/5/2021) telah menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Mojokerto Ir.Suliestyowati, pasalnya Kadis Pertanian ini dianggap telah menyelewengkan anggaran dari uang APBN yang dialokasikan melalui proyek Irigasi Air Tanah Dangkal/ Sumur Dangkal senilai Rp. 4.180.000.000, pada tahun anggaran 2016.
Dalam Konferensi Persnya Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono,SH,MH menjelaskan, bahwa melalui beberapa Kelompok Tani di Kabupaten Mojokerto, telah dialokasikan anggaran dari APBN melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan pagu anggaran sejumlah Rp. 4.180.000.000
Dengan anggaran tersebut, harapannya bisa mengairi sawah petani jangan sampai kekurangan air meskipun musim kemarau,” ucap Kajari.
Sesuai dengan rincian tiap Kelompok Tani mendapatkan anggaran sejumlah 110.000.000, yang diperuntukkan kegiatan persiapan diantaranya Survey Geolistrik, kegiatan sumur bor dangkal sedalam 30 m, Pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan Pipa dan bangunan outlet, pengadaan pemasangan Pompa air, dan penggerak mesin Diesel.
Namun dalam realisasinya dalam anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000, sedangkan dari nilai kontrak tersebut realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.864.000.000
Dari proses pemeriksaan, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air dangkal, Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 474.867.674.,”tandasnya.
Untuk diketahui Ir.Suliestyowati telah ditahan di Rutan kelas II B Mojokerto.(wo)





