Hukum

Sudah SP3, Pembongkaran Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Tunggu Sprint Bupati Badung

×

Sudah SP3, Pembongkaran Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Tunggu Sprint Bupati Badung

Sebarkan artikel ini
Bangunan melanggar dan suasana ramai pengunjung wisatawan, di Pantai Bingin, Pecatu, (foto sekilasmedia.com - Soni)

Badung,Sekilasmedia.com
Secara peraturan, surat peringatan (SP) ketiga sudah diserahkan kepada masing masing pemilik bangunan melanggar di Pantai Bingin, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Namun demikian, sebanyak 48 bangunan akomodasi pariwisata yang disorot karena menempati tanah negara, tak satupun ada yang dibongkar.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, bahwa Pemprov Bali bersama Pemkab Badung akan segera melakukan tindakan tegas pembongkaran paksa terhadap 48 bangunan usaha di Pantai Bingin.

“Kami masih menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung, untuk pelaksanaan teknis eksekusi pembongkaran bangunan itu,” katanya.

Terkait dengan pembongkaran bangunan ini sudah dirapatkan bersama unsur terpadu baik dari provinsi maupun Pemkab Badung. Bahkan untuk biaya akan ditanggung pemkab Badung.

BACA JUGA :  Truck Tangki Pertamina Sering Kencing di Gudang, Akhirnya Digerebek Polisi

“Jadi pembongkaran itu dilaksanakan di Badung dan dibiayai oleh Badung,” ujarnya.

Dari total 48 bangunan yang ada, terdapat 38 pemilik usaha mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi tersebut. Meski pengusaha sempat manyampaikan keberatan, namun keputusan harus tetap diambil (laksanakan).

“Pembongkaran tetap diambil, karena bangunan itu berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan wilayah setempat,” tegasnya.

Jika nantinya ada upaya hukum dari pengusaha mupun kuasa hukum nya, Dewa Dharmadi menambahkan proses hukum adalah hak setiap warga negara.

“Silakan saja lakukan upaya hukum. Tapi proses eksekusi tetap kita laksanakan sesuai SP 1,2 dan 3. Jadi proses ini masih berjalan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Judi Sabung Ayam di KediriĀ  Kembali Marak, Kapolres : Saya Perintahkan Kasat Reskrim Untuk Menindaklanjuti

Sebagian penguasa telah diminta untuk membongkar bangunannya secara mandiri, agar material yang masih bisa digunakan tidak rusak akibat pembongkaran paksa. Karena lokasi sulit terjangkau alat berat proses eksekusi akan dilakukan secara manual.

“Pembongkaran tidak bisa cepat karena dilakukan secara manual. Badung juga menyanggupi untuk menyelesaikan itu dengan cara manual,” tandanya.

Selain puluhan bangunan dibongkar di Pantai Bingin, Satpol PP bali juga menindaklanjuti pelanggaran bangunan Hotel Step Up di Pantai Jimbaran. Bangunan hotel ini diketahui melebihi batas ketinggian yang diizinkan, yakni mencapai 15,58 meter dari sebelumnya diajukan 14 meter atau lebih 1,58 meter.