Daerah

Komplotan Spesialis Pembobol ATM DIbekuk Polsek Sukawati

×

Komplotan Spesialis Pembobol ATM DIbekuk Polsek Sukawati

Sebarkan artikel ini

Gianyar, sekilasmedia.com – Tim Unit Opsnal Polsek Sukawati dipimpin Iptu Anak Agung Alit Sudarma, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang beraksi di wilayah hukum Polres Gianyar.

Para pelakunya, Rian Adidaya (otak komplotan) asal Depok, Keffin (29) Tasikmalaya, Jawa Barat dan Aditya Wisnu Perdana (30) warga Serang Banten. Ketiganya dibekuk Polisi, pada Sabtu (26/6) di Hotel Bali Dwipa Kuta, Badung.

Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, dalam rilist mengungkapkan, terbongkarnya kasus skyming ini, setelah korban Ni Wayan Sriasih, mengadu ke Polsek Sukawati, uang sebesar Rp 8.9 juta dalam saldo rekeningnya ludes usai melakukan pemblokiran di mesin ATM Rafa Mandiri Jalan Raya Guwang, Sukawati, Gianyar, pada Kamis malam (24/6) pukul 11.00 Wita.

BACA JUGA :  Khomsatun Sosper Terkait Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

“Dari kartu korban yang tertelan di mesin ATM itu tiba tiba datang seseorang agar menghubungi nomor yang tertera di mesin ATM, 089618194999 untuk melakukan pemblokiran,” ungkap AKBP Bayu, Senin (28/6/2021).

Mendapat informasi tim Opsnal Sukawati langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV ATM. Alhasil ditemukan para pelaku ketika sedang melakukan aksinya, yakni dari awal memasang perangkat di mesin ATM dan stiker call canter palsu. Hingga merusak mesin anjungan dan mengambil kartu korban.

“Tak butuh waktu lama anggota akhirnya berhasil mengamankan para koplotan ini,”ucapnya.

Sementara untuk ketiga pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan spesialis pembobol mensin ATM lintas Provinsi. Bahkan dalam waktu sekejap, sekawanan ini telah tiga kali berhasil melakukan aksi di Bali, antaranya, wilayah Sukawati, Karangasem dan Denpasar.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD kabupaten Ponorogo, Agenda Laporan Pansus

“Tiap kali beraksi, para kawanan ini selalu membagi peran. Untuk satu pelaku yang bernama Edward masih buron. Dia ini merupakan penentu target lokasi ATM,” paparnya

Sedangkan otak dari komplotan Ryan Adidaya dan para rekannya selama 2021 juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Komering Hilir, Sumatra. Sedangkan untuk yang di Bali, masing-masing pelaku memperoleh bagian Rp. 4 juta dari hasil kejahatan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp. 4,8 juta, 9 kartu ATM berbagai Bank, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 2 unit sepeda motor dan 6 handphone dari tangan pelaku,” ujarnya.

Untuk mempertanggunggung jawabkan perbuatannya komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.