Daerah

Penyebaran Covid-19 Makin Meningkat, Polresta Mojokerto Gencar melakukan Operasi Yustisi

×

Penyebaran Covid-19 Makin Meningkat, Polresta Mojokerto Gencar melakukan Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna memutus mata rantai penyebaran Covid- yang kian meningkat, Polres dan Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, gencar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020. Sasaran operasi adalah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker diwilayah Kab/Kota Mojokerto.

Untuk diketahui bahwa Operasi Yustisi ini digelar sejak hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 dan Minggu tanggal 27 Juni 2021 mulai pukul 19.30 Wib hingga 04.00 Wib.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH menyampaikan, untuk sasaran kegiatan operasi Yustisi yang dilakukan kali ini adalah para pengguna jalan (Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki), Pedagang dan pengunjung tempat keramaian (Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata),” jelasnya

Sedang kegiatan yustisi yang dilakukan oleh Polresta Mojokerto adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Kh. Wakhid Hasim dan Jl. A. Yani dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa,
Teguran lisan : 108 orang
Teguran tertulis : 30 orang
Sanksi sosial : 22 orang
Denda Administrasi : 23 orang

2. Polsek Magersari
Kegiatan Operasi Yustisi di Terminal Kertajaya Kec.Magersari Kota Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 87 orang
Teguran tertulis : 25 orang
Sanksi sosial : 17 orang
Denda Administrasi : 5 orang

BACA JUGA :  Prioritaskan Pengendalian Karhutla Tahun 2020 di Kalteng

Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Cafe Essentials dan Warkop Sooltan dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 89 orang
Teguran tertulis : 26 orang
Sanksi sosial : 14 orang
Denda Administrasi : 6 orang

Polsek Jetis,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wifi Ds Jetis Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 85 orang
Teguran tertulis : 23 orang
Sanksi sosial : 19 orang
Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Gedeg,
Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Ds Terusan dan Warkop Sahabat , diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 83 orang
Teguran tertulis : 20 orang
Sanksi sosial : 13 orang
Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Kemlagi,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan raya Desa Mojowono & warung kopi desa Mojogebang, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 78 orang
Teguran tertulis : 21 orang
Sanksi sosial : 17 org
Denda Administrasi : 3 orang

Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Ds Cinandang, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 85 orang
Teguran tertulis : 22 orang
Sanksi sosial :15 orang
Denda Administrasi : 5 orang

Dari hasil pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, ada sejumlah 951 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 615  orang
Teguran tertulis : 167 orang
Sanksi sosial : 117 orang
Denda Administrasi : 52 orang

BACA JUGA :  HUT Klenteng Hok Sian Kiong ke-200, Ning Ita Sampaikan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah : 195 Pers dengan rincian :
Polri : 142 Pers
TNI  : 20 Pers
Satpol PP : 25 Pers
Potmas : 8 Pers

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, semua yang dilakukan untuk pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya

” Bagi pelanggar, diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa :
a. Mengucapkan Pancasila.
b. Menyanyikan lagu perjuangan
c. Membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.
Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta, memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” ucapnya.

Dan yang terakhir, lanjut Rofiq, pihaknya Menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari :
a. Memakai Masker.
b. Menjaga Jarak.
c. Mencuci Tangan.
d. Menjauhi Kerumunan.
e. Mengurangi Mobilitas.

Diucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi Protokol kesehatan,” pungkasnya.(wo)