Kriminal

Preman Kampung di Amankan Polisi, Gegara Ancam Tetangga Pakai Celurit

×

Preman Kampung di Amankan Polisi, Gegara Ancam Tetangga Pakai Celurit

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Gegara mengancam tetangganya dengan membawa celurit, akhirnya YS (30) yang kerap dijuluki Preman kampung terpaksa diamankan Polisi, Sabtu (12/6/2021) kemarin.

Ditangkapnya YS yang di kenal preman kampung tersebut lantaran telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam sejenis Celurit terhadap MY (57) warga Jetis, kec, Jetis Mojokerto, hal tersebut di picu salah paham. Karena pelaku di tuding telah mengunakan pesugihan.

Kapolsek Jetis Kompol Drs. Soegeng Prajitno Menyampaikan, kronologis kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam 04.00 Wib, Pelaku mendatangi rumah Pelapor dengan marah-marah dan memukul pintu rumah, lalu istri Pelapor membuka pintu rumah selanjutnya Terlapor sontak ingin memukul Pelapor lalu dipisah oleh saudara Petal.

BACA JUGA :  Calon Pegawai Pelayaran Gagal Berangkat Setelah Kedapatan Konsumsi Psikotropika

Setelah itu Terlapor pulang ke rumah terus sekitar 10 menit kemudian Terlapor bersama adiknya datang lagi ke rumah Terlapor dengan membawa sebilah sabit yang akan diarahkan ke Pelapor disertai dengan kata-kata saya bunuh, kemudian tetangga mendengar ada keributan dan keluar rumah untuk memisahkan Pelapor dan Terlapor yang ingin membunuh Pelapor, akhirnya Terlapor bersama adiknya kembali pulang.

“Menurut Pelapor dia dituduh memfitnah Terlapor yang menggunakan pesugihan, Sehingga pelaku tak terima” kata Kapolsek Jetis

BACA JUGA :  Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamean Belum Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut Kapolsek Jetis menambahkan, Setelah kejadian tersebut sekira jam 06.00 Wib Pelapor keluar rumah bersama istrinya sampai di Jembatan Jetis Pelapor melihat Terlapor dan kemudian Terlapor mengancam bilang kembali mengancam mau dibunuh

” Merasa jiwanya terancam Pelapor langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota” imbuh Kapolsek Jetis

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebilah sajam sejenis Celurit, Dan atas perbuatanya, Pelaku diduga melanggar Pasal Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951.(*)