Daerah

Bersamaan PPKM Level 4, Polresta Mojokerto Menjaring 4.807 Pelanggar Dalam Ops Yustisi

×

Bersamaan PPKM Level 4, Polresta Mojokerto Menjaring 4.807 Pelanggar Dalam Ops Yustisi

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan saat melakukan operasi Yustisi

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 4, Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, Senin (26/7/2021). Operasi Yustisi ini guna Peningkatan Disiplin untuk Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.

Untuk diketahui, sasaran kegiatan dalam operasi Yustisi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.

IPDA MK Umam SE, Kasubbag Humas Polresta Mojokerto menyampaikan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan Gabungan Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System. Operasi Yustisi dilakukan Polresta Mojokerto dan juga Polsek Jajaran.

Dijelaskan, Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Polres Mojokerto Kota di Jl. Surodinawan Grand Site dan Simpang 4 Tribuana Tungga Dewi serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 2.532 orang
-. Teguran tertulis : 19 orang
-. Sanksi sosial : 18 orang
-. Denda Administrasi : 7 orang

Polsek Magersari,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Tropodo Meri Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 446 orang
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 16 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.

BACA JUGA :  Pemkot Mojokerto Canangkan Sekolah Ramah Anak

Polsek Prajuritkulon :
Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Kopi o dan Warkop Tuman serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 431 orang
-. Teguran tertulis : 16 orang
-. Sanksi sosial : 15 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.

Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 319 orangg
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 15 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.

Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 3 Pagerluyung dan simp 3 Sidoharjo, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 320 orang
-. Teguran tertulis : 13 orang
-. Sanksi sosial : 14 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.

Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Raya hutan Kemlagi dan Simp 4 Pasar Kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 239 orang
-. Teguran tertulis : 14 orang
-. Sanksi sosial : 13 orang
-. Denda Administrasi : 7 orang.

Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 241 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 12 orang
-. Denda Administrasi : 8 orang.

BACA JUGA :  O2SN Tingkat SD Sekecamatan Sako Palembang Cari Bibit Berprestasi

Jadi total keseluruhan Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.807 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 4.528 orang
-. Teguran tertulis : 114 orang
-. Sanksi sosial : 103 orang
-. Denda Administrasi : 62 orang.

Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 255 Orang terdiri dari Polri 178 Personel, TNI 32 Personel,
Satpol PP 37 Personel dan
Potmas ada 8 Personel.

Dijelaskan IPDA Umam, kegiatan ini semata untuk Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ditambahkan Umam, bagi Pelanggar diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis, seperti disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran,” imbuhnya.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Agar mereka membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” tandasnya.

Tak hanya itu, Umam juga memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.,” pungkasnya.(wo)