
Mojokerto, sekilasmedia.com – Polsek Dawarblandong terus genjot pelaksanaan operasi yustisi. Sebagai upaya menerapkan pelaksaan PPKM darurat Jawa Bali yang sedang berlangsung
penyebaran virus covid-19 semakin meningkat khususnya di wilayah hukum Kota Mojokerto. demi menekan penyebaran Polsek Dawarblandong terus laksanakan operasi yustisi penegakan hukum PPKM berbasis mikro
Aiptu Fatchul Hadi selaku pemimpin kegiatan Penegakan hukum PPKM berbasis mikro kecamatan Dawarblandong menjadi pemimpin dalam operasi yustisi yang dilakukan, minggu (18/07/2021).
“Pastikan yang kita tindak benar – benar orang yang tidak memakai masker sedangkan bagi yang tidak memakai masker namun membawa agar di beri teguran /di ingatkan” ujarnya
Operasi Yustisi tetap menyusur tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Wilayah hukum Polsek Dawarblandong Polres Mojokerto Kota.
Operasi ini berfokus pada Simpang Empat Desa Pulorejo Polsek Dawarblandong dengan mengerahkan 3 pilar dalam pengamanan ini
“Kami menemukan 5 pelangar tidak mengunakan masker saat berkendara di jalan ” ungkapnya
Pelanggar diberi hukuman tindak pidana ringan serta didata dan penyitaan kartu identitas sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Inmendagri No. 7 tahun 2021, Keputusan Gubernur,Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.02 Tahun 2020
“pelanggar Penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar ditangani PPNS Sat Pol PP Kab. Mojokerto” jelasnya
Operasi yustisi ini terus digelar oleh Polsek Dawarblandong dengan jajarannya setiap hari demi penegakan protokol kesehatan saat pemberlakuan PPKM Berbasis mikro di Wilayah Mojokerto Kota
“Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut diharapkan untuk personil dapat memahami tugasnya dan dilaksanakan secara Profesional, Humanis dan Persuasif serta mengutamakan Protokol Kesehatan” tutupnya






