
Denpasar,Sekilasmedia.com –
Beragam polemik terkait pemberlakuan pemadaman lampu penerangan di tempat wisata, kawasan umum dan jalan pukul 20.00 Wita, selama masa PPKM Darurat oleh Perintah Provinsi Bali menuai kontroversi.
Bahkan aturan yang kerap berganti ganti selama pemberlakuan PPKM dinilai tidak menyelesaikan masalah, malah jusru menimbulkan permasalahan baru.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan C-19 Bali, I Dewa Made Indra mengatakan, hal itu dilakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat saja. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpontensi menularkan virius C-19.
“Keputusan dibuat atas kesepakatan bersama dan sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 9R Tahun 2021,” ucap Made Indra singkat.
Kritikan warga net terhadap penerapan aturan itupun kian mengalir. Beberapa diantaranya, Nuvo Angello yang menyebut, agar daerah lain di Bali tidak perlu ikut ikutan memadamkan lampu penerangan jalan karena efeknya sangat besar dan berbahaya.
Demikian pula Gekyu, yang ikut menimpali sudah banyak jalur rawan malah sekarang penerangan jalan dimatikan, jangan salahkan bila nantinya kecelakaan masal akan terjadi.
Sementara dilikungan Mapolres Badung, Kapolres AKBP Roby Stiadi, Jumat (9/7) kemarin mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk melakukan pemadaman lampu penerangan. Mengingat, sangat berbahaya jika harus melakukan pemadaman.
“Kami tidak sampai kearah sana. Lagian juga belum berkoordinasi dengan PLN,” ucapnya.
Bahaya yang dimaksud menurutĀ Kapolres Setiadi, selain aksi kriminalitas juga rawan kecelakaan lalu lintas. Sebab, kurangnya penerangan di malam hari mengurangi jarak pandang. Terlebih di tempat umum pastinya akan membuat peluang kesempatan setiap orang untuk berbuat kejahatan.
Dilain tempat Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Penjaitan juga angkat bicara, bila pemadaman lampu jalan mulai pukul 20.00 Wita tidaklah menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan kerawanan baru di Kota Denpasar khususnya wilayah hukum Polda Bali.
“Dari koordinasi kami dengan Walikota Denpasar belum memutuskan akan pentingnya menerapkan pemadaman lampu jalan,” kata Kombes Jansen.
Pertimbangan Pemprov Bali dalam menerapkan aturan pemadaman lampu di PPKM Darurat dinilai bukanlah solusi. Karena sebelumnya Walikota Denpasar IGN Jaya Negara telah mempertimbangkan untuk tidak melakukan pemadaman lampu lampu jalan. (Soni)





