Daerah

Diskominfo Sosialisasikan ketentuan dibidang cukai hasil tembakau Bersama Pengawas Cukai

×

Diskominfo Sosialisasikan ketentuan dibidang cukai hasil tembakau Bersama Pengawas Cukai

Sebarkan artikel ini
Dua narasumber dari kantor Cukai Tita dan Rizki saat memberikan pemaparan tentang cukai kepada para awak media Kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto bersama Pengawas Cukai Wilayah Jawa Timur yang berada di Sidoarjo, Kamis ( 19/8/2021) menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau, bagi Awak Media dan Influencer di Pendopo Sabha Mandala Madya jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Plt Kadiskominfo Moch. Imron,S.sos.MM menyampaikan, kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau yang direncanakan bakal dihadiri Walikota Ning Ita, namun beliaunya tak bisa hadir, sebab ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  *Kasdim 0815 Mojokerto Pemateri Optimalisasi Peran Satuan Linmas*

Imron menyampaikan, untuk kegiatan sosialisasi selanjutnya bakal dijelaskan secara detail oleh pihak narasumber dari kantor Cukai Sidoarjo,” katanya.

Tita Puspita Pejabat fungsional dan sebagai Pemeriksa dikantor bea cukai Indonesia, Wilayah Jatim menyampaikan, bahwa Cukai adalah pungutan Negara dalam karateristik tertentu, diantaranya konsumsi nya perlu dikendalikan dan diawasi, contohnya rokok dan miras,” jelasnya.

” Perlu dikendalikan dan diawasi karena menimbulkan dampak yang berlebihan dan negatif bila dipergunakan terlalu over.

Ditambahkan Tita, tentang sosialisasi yang dilakukan kali ini, sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, selain Kota dan Kabupaten Mojokerto, Wilayah kerjanya juga meliputi Sidoarjo dan Surabaya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hasil Survei LSI Denny JA, Pasangan Sanusi-Lathifah Tembus 64 Persen Dalam Pilkada Kabupaten Malang

Untuk diketahui lanjut Tita, dari hasil Cukai DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) 25 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 25 persen untuk bidang kesehatan,” papar Tita.

Ditempat yang sama, Rizki Satria sebagai Pelaksana Pemeriksa kantor Cukai Sidoarjo juga menyampaikan, soal Pelanggaran Cukai.

” Ada 5 Pelanggaran Cukai
diantaranya, pita cukai bekas, pita cukai palsu yang identik dengan
Hologram selalu mengubah pesan, pita cukai salah personalisasi dan salah peruntukannya,” ungkap Rizki.

Dikatakan Rizki bagi Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan UU Cukai No 39 Tahun 2007 dengan ancaman denda 20 hingga 200 juta dan hukuman penjara maksimal 5 Tahun (wo/adv)