
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Tersangka dokter gadungan Catur Purwanto, 38 tahun akhirnya diringkus Polisi pada Selasa, ( 3/8 2021), saat melancarkan aksinya saat mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi.
Pria lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan elektronik diringkus Polresta Mojokerto. Pasalnya, warga Kecamatan Kemlagi ini nekat menjadi dokter gadungan dengan berkeliling dari rumah ke rumah sejak Januari 2021
Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto terkait aksi Catur saat melakukan praktik kedokteran secara illegal.
Tersangka, lanjut Umam, dengan sengaja memasang infus di tubuh pasien yang didatanginya. Dalam penangkapan itu, pria bertubuh tambun itu mengaku, tak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan. Ia bahkan tak pernah menempuh pendidikan medis.
“Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektro, dan gak ada sama sekali latar belakang pendidikan nakes,” ungkap Umam, Selasa, 10 Agustus 2021.
Tersangka nekat melakukan aksinya, lantaran memiliki pengalaman medis saat bekerja di salah satu klinik kesehatan. Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang.
Modus operandinya, dia berperan sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekan yang ditetapkan sebagai saksi oleh polisi.
Ratusan barang bukti diamankan dari tersangka saat penggeledahan. Yakni, 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus. “Semua barang-barang tersebut dibelinya dari apotek”, imbuh Umam.
Tidak hanya itu, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto juga menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga hasil dari aksi praktik pengobatan dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Kini, Catur meringkuk di tahanan Mapolresta Mojokerto.
“Dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta,” memungkasi.(fan/wo/um)





