Daerah

Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Penjelasan Walikota dan Nota keuangan rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021

×

Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Penjelasan Walikota dan Nota keuangan rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021

Sebarkan artikel ini
Ning Ita saat penyampaian penjelasan dan Nota keuangan rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021.

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Rapat paripurna digelar DPRD kota Mojokerto, Senin (9/8/2021) bertempat di ruang Gedung DPRD kota Mojokerto Jalan Gajah Mada No 145, sedangkan topik pembahasan yakni tentang penyampaian penjelasan Walikota dan Nota keuangan rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021.

Dalam kesempatan ini, rapat paripurna langsung dipimpin dan sekaligus dibuka oleh Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto,SH. Selain itu tampak hadir Walikota Mojokerto Ika Puspita, Sekdakot Mojokerto, Anggota forum pimpinan komunikasi Daerah, Staf Ahli, Para Kepala Dinas, serta jajaran Muspika beserta Lurah dilingkungan pemerintah Kota Mojokerto.

Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto,SH. Menyampaikan, setelah dilaporkan oleh saudara Kepala bagian persidangan dan perundang undangan sekretariat DPRD kota Mojokerto, bahwa anggota DPRD yang hadir kali ini sebanyak 19 orang artinya sudah memenuhi ketentuan tentang tata tertib dewan, dan sudah memenuhi kuorum sebab sudah dihadiri lebih 2/3 dari jumlah anggota.

BACA JUGA :  Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Bupati Gresik Jalin Kerja Sama Dengan Habitat For Humanity Indonesia

Selanjutnya Walikota Mojokerto Ika Puspita Sari yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan, untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2021, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dengan berpedoman pada regulasi tersebut orientasi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara implementatif dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021, yaitu “Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus pada Kesehatan, UMKM, Infrastruktur, Pariwisata, dan Investasi di Kota Mojokerto.”jelasnya.

” Secara keseluruhan Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar 1 trilyun 243 milyar 532 juta 521 ribu 426 rupiah, tidak mengalami kenaikan atau tetap dibandingkan dengan asumsi Perubahan KUA dan PPAS TA 2021. Perangkaan belanja ini merupakan total alokasi anggaran untuk masing- masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

BACA JUGA :  Niken Nurma Yunita Caleg Gerindra No.1 Dapil 3, Optimis Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Ning Ita menambahkan, Pada sisi Pengeluaraan Pembiyaan, telah dianggarkan sebesar 5 milyar rupiah, yang dipergunakan untuk penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Mojokerto sebesar 5 milyar rupiah, sehingga diperoleh Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol. Perangkaan pada struktur Perubahan APBD TA 2021 ini masih memungkinkan terjadi penambahan dan pengurangan dikarenakan adanya efisiensi dari SKPD, tindak lanjut hasil reviu oleh Inspektorat dan adanya surat usulan penambahan anggaran dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang dipergunakan untuk bantuan bagi warga terdampak dan terpapar Covid-19,” pungkasnya.(wo/adv)