
Gresik, Sekilasmedia.com – Kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Gresik tahap 3 tahun 2021 kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Menganti dan Driyorejo, oleh Sekretaris Komisi 1 DPRD Gresik Wongso Negoro dan anggota Komisi 4 DPRD Gresik Atek Riduan pada Minggu (15/8/2021).
Kegiatan sosialisasi perda Kabupaten Gresik kali ini, menurut Wongso Negoro merupakan salah satu tugas DPRD Gresik memberikan pemahaman ke publik agar dalam penerapannya nanti kedepan, perda-perda tersebut bisa berjalan sesuai harapan legislatif dan eksekutif.
” Ada 3 perda yang kita sosialisasikan yakni perda Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor dan perda Kabupaten Gresik No.6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas,” sebutnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar dan anggota Komisi 4 DPRD Gresik sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Gresik Atek Riduan menyoroti terkait penyelenggaraan retribusi parkir yang selama ini yang tidak mencapai target pendapatan.
” Seperti tahun 2020 lalu, di mana target pendapatan dari retribusi parkir ditetapkan Rp. 9 miliar namun baru tercapai hanya Rp. 2 miliar. Sehingga menyumbang pendapatan ke PAD kurang. Ini menjadi tugas eksekutif agar kedepan bisa meningkatkan pendapatan dari sisi parkir,” tandasnya.
Ditambahkan Wongso Negoro, maka kemudian pemerintah membuat perda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir agar pengelolaan parkir bisa tertata sehingga diharapkan dengan perda baru ini bisa meningkatkan target pendapatan kedepannya.
Kami juga memahami bahwa selama pandemi covid 19 dengan PPKMnya pasti sektor pendapatan daerah dari sisi parkir pasti akan mengalami kontraksi yakni mengalami penurunan pendapatan. Dan kita berharap agar pandemi ini segera bisa berakhir, aktivitas masyarakat kembali normal sehingga akan mendongkrak pendapatan daerah dari sisi parkir, pungkas Sekretaris Komisi 1 DPRD Gresik.
Pada kesempatan itu, Atek Riduan selaku anggota Komisi 4 DPRD Gresik juga menyampaikan terkait pungutan uang Seragam sekolah bagi murid baru di lembaga SD dan SMP oleh pihak sekolah saat ini.
” Terkait hal tersebut, Dispendik Gresik akan membuat kebijakan agar Kepala Sekolah yang telah melakukan pungutan uang seragam sekolah agar mengembalikan uang seragam ke orangtua murid. ” Terangnya.
Untuk itu, kepada orangtua murid baru baik SD maupun SMP yang telah membayar uang seragam, anggota Komisi 4 DPRD Gresik ini menambahkan agar tidak takut untuk menanyakan perihal uang seragam tersebut ke pihak sekolah karena Dinas Pendidikan sudah mengalokasikan anggaran APBD untuk pengadaan seragam sekolah gratis tahun ini.
Selain itu, juga menyinggung masalah penanganan pandemi Covid 19 di Kabupaten Gresik, kembali Atek menegaskan agar masyarakat tidak khawatir keberadaan wabah virus corona terutama bagi yang terpapar, karena pemerintah daerah telah menyediakan rumah sakit lapangan di Gejos selain rumah sakit umum.
” RS lapangan di Gejos yang diperuntukkan bagi penderita skala ringan dan sedang. Dengan fasilitas yang memadai, seperti dokter spesialis, ketersediaan oksigen, bed dan obat-obatan serta vitamin,” ungkap dia.
Sesuai program Bupati Gresik dan Wakil Bupati terkait tempat isolasi terpusat di Gejos bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Diharapkan penderita covid bisa langsung tertangani dan termonitor dengan baik sehingga angka kesembuhan akan tinggi. Sedangkan bagi penderita covid yang berat akan di tangani di rumah sakit besar seperti RS Ibnu Sina, imbuhnya.
Sehingga dibutuhkan kerjasama dan sinergitas yang solid antar tingkatan, terutama Satgas Covid Desa dengan masyarakat desa bahu membahu dalam rangka menangani pandemi covid 19 ini, tutup dia. (rud)





