
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Setelah melalui proses yang cukup panjang selama 2 Tahun, akhirnya Kepala Desa ( Kades ) Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus menyerahkan salinan dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang APBdes Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pihak Barracuda Indonesia, dipersidangan PTUN Surabaya.
Seperti diketahui sebelumnya, sesuai dengan amanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pihak Barracuda Indonesia meminta agar Pemdes Wringinrejo memperlihatkan SPJ terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Namun pihak desa Wringin Rejo keberatan, sehingga harus terjadi tahapan persidangan di Komisi Informasi Surabaya.
Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto mengatakan, dalam tahapan sidang terkait sengketa informasi publik, dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang isinya pihak desa harus menyerahkan permintaan Barracuda, namun tidak diindahkan,” kata Hadi.
Mengingat hasil putusan Komisi informasi tidak dijalankan oleh pihak desa Wringinrejo, akhirnya Barracuda melanjutkan ketahapan berikutnya yakni Permohonan Penetapan Eksekusi di PTUN Surabaya.
Masih kata Hadi, dalam persidangan yang digelar di PTUN Surabaya Dengan Berat Hati Pemdes Wringinrejo akhirnya menyerahkan Salinan
Perdes Kepada Barracuda. Tapi sayangnya salinan Perdes yang diberikan tampak tidak utuh karena banyak bagian utama dalam Perdes tersebut beserta lampirannya tidak disertakan.
” Apabila yang diberikan pihak Pemdes Wringinrejo tidak sesuai dengan putusan, maka Permohonan Penetapan Eksekusi di PTUN, bakal merekomendasikan ke Bupati hingga berujung pemecahan Kepala Desa,” tandas Hadi.
Untuk diketahui persidangan dibuka oleh Ketua Sidang yaitu Tedi Romyadani, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua PTUN Surabaya dan dihadiri Kuasa Hukum Barracuda Zamrony, S.Pd.i, S.H., M.H., Ketua Barracuda, Hadi Purwanto , ST., SH, Kepala Desa Wringinrejo Suhartono, Kepala Dusun Sambirejo, Kuasa Hukum Pemdes Wringinrejo dan Beni Ramadani Bagian Hukum Pemkab Mojokerto. (Wo)





