Daerah

Edar dan Kosumsi Narkoba, Dua Anggota Polres Badung di Pecat

×

Edar dan Kosumsi Narkoba, Dua Anggota Polres Badung di Pecat

Sebarkan artikel ini

 

Kapolres Badung beri tanda silang dua photo anggota saat apel PTDH

Badung, sekilasmedia.comTerjerat kasus pidana penyalahgunaan Narkotika, dua orang personel Polres Badung di perhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian RI.

Dua anggota tersebut, Briptu Gde Made Ardana (36) personil Satsamapta Polres Badung dan Aiptu I Gusti Ngurah Menara (49) anggota SPKT Polsek Mengwi.

PDTH itu dilakukan dengan menggelar apel di Halaman Mapolres Badung, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes yang dihadiri seluruh personel, Senin (17/1/ 2022).

Dari pantauan di lokasi PTDH, Polres Badung tidak mendatangkan tersangka, hanya menghadirkan dua photo dalam bingkai pigura. Dimana yang bersangkutan tengah menjalani tahanan di Lapas Narkotika Bangli. Kapolres saat memecat dua anggota itu dengan cara mencoret photo mereka.

BACA JUGA :  Proses Belajar Mengajar Lancar Paska Kebakaran SDN 2 Panarung

AKBP Leo Dedy usai memimpin apel PDTH, mengatakan, semua yang dilakukan sudah mengikuti proses internal di kepolisian. “Pemberhentian ini sudah sesuai dengan surat keputusan Kapolda Bali, nomor Kep/981/XII/2021 dan nomor Kep/978/XII/2021,” ungkap Kapolres Badung.

Dari putusan, dijelaskan Kapolres,  bahwa Gde Made Ardhana dengan pangkat Briptu dan Jabatan Banit 13 Unit Dalmas 1 Satsamapta Polres Badung, melanggar pasal 22 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profisi Polri jo pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

BACA JUGA :  Cetak Karakter Anak Menjadi Baik, Bupati Ikfina Berikan Pelatihan PAAREDI di Kecamatan Gondang

Demikian juga dengan personel I Gusti Ngurah Menara (49) yang berpangkatkan Aiptu dan Jabatan BA SPKT 5 Polsek Mengwi.

“Jadi dua personel ini terjerat kasus narkotika. Mereka memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba tersebut,” bebernys.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Gde Made Ardana divonis 8 tahun penjara, sementara Gusti Ngurah Menara 11 tahun. Oleh karena itu kepada para anggota yang masih bertugas diwanti wanti untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Mengingat sebagai pelayan masyarakat, Polri harus aktif melakukan kegiatan positif yang sesuai dengan SOP. Dan diminta untuk harus bisa berkerjasama dengan masyarakat.

“Kami berharap adanya sinergitas antaran Polri dan masyarakat, utamanya saat ada kegiatan pengamanan, ” tandasnya.( SN).