
Tabanan, sekilasmedia.com-Personil Polsek Kediri, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembobolan sebuah toko di Jalan Bungin Ambe, Banjar Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terjadi pada Minggu (16/1) lalu.
Belakangan diketahui bila pelaku bernama Saba Ora (29) asal Sumba Barat NTT ini, melakukan aksi jahatnya bak super hero berhati biduman. Sebab, uang dan puluhan bukus rokok berbagai merk hasil curian ia dibagi bagikan.
Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani, dikonfirmasi Kamis (20/1/2022) membenarkan. Selain itu pelaku yang berprofesi sebagai buruh angkut semen itu juga menghamburkan hasil curiannya untuk membeli bir saat merayakan ulang tahun temannya.
“Ya benar, pelaku berhasil menggodol uang Rp 2,5 juta dan puluhan bungkus rokok. Lalu hasil curian itu ia gunakan untuk pesta bersama ke taman temannya,” ujar Kompol Fahmi.
Dibeberkan, kasus ini terungkap dari Herman Siswan (39) yang datang ke Mapolsek Kediri, melapor telah menjadi korban pencurian di tokonya saat meninggalkan rumah untuk pergi ke Gereja sekitar pukul 09.00 Wita, pada Minggu lalu.
Yang manq sekembalinya dari tempat ibadah sekitar pukul 12.00 Wita, ia terkejut karena mendapati pintu belakang toko dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dicek uang dalam dompet dan puluhan rokok raib.
“Akibat kejadian itu korban merugi hingga Rp 8 Juta. Sehingga memilih untuk melapor kepihak berwajib,” ucap Kapolsek Kediri.
Usai mendapat informasi, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus dengan menanyai saksi-saksi. Alhasil, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diciduk. Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendobrak pintu toko hingga rusak kemudian mengambil barang serta uang tunai.
“Kami amankan pelaku di kosannya, tanpa ada perlawan,” ungkap Kompol Fahmi.
Hasil interogasi polisi, ternyata, uang hasil curian telah digunakan untuk pesta. Dalam hal ini tersangka membeli satu krat bir untuk teman-temannya yang kebetulan ada acara ulang tahun di wilayah Gianyar. Tak hanya itu, rokok hasil kejahatan juga dibagikan kepada teman-temannya saat itu.
“Jadi tersangka ini mengakui telah mentraktir teman-temannya yang kebetulan ada ulang tahun. Tersangka juga pamer membelikan bir serta membagikan rokok hasil curiannya itu,” tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Mengingat pelaku baru mengaku satu kali melakukan pencurian. Kemudian dari kejadian, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. SN.





