
Gresik, Sekilasmedia.com – Kasus pencurian kotak amal di musala Al Mukmin yang terletak di Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo akhirnya berhasil di ungkap Polres Gresik, kurang dari sepekan.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menangkap tersangka Eko Mustofa di rumahnya, pada Minggu dini hari (23/1/2022) pukul 02.00 WIB.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu buah kotak amal, satu buah bendo, satu buah HP merk OPPO dan satu buah Vape Fetch,” tegasnya.
Kasus pencurian ini terungkap setelah Polsek Driyorejo menerima laporan pada 19 Januari 2022 pukul 21.00 WIB. Pelapor AH akan mematikan lampu musala, kemudian melihat kotak amal di dalam musala tidak ada atau hilang
Unit Reskrim Polsek Driyorejo langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, polisi mengamankan tersangka Eko Mustofa di rumahnya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” tegasnya lagi. (rud)





