Daerah

Mencetak Kualitas Advokat Kredibel Di Kota Pudak, Begini Tanggapan Irfan Choirie

×

Mencetak Kualitas Advokat Kredibel Di Kota Pudak, Begini Tanggapan Irfan Choirie

Sebarkan artikel ini

 

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Ketua DPC Perhimpunanan Advokat Indonesia ” Suara Advokat Indonesia (SAI) Gresik Raya M. Irfan Choirie launching Kantor DPC PERADI-SAI dan LBH SAI di jalan Kahayan no. 60 GKB Desa Randu Agung Kebomas Gresik pada Sabtu kemarin (5/2/2022).

Di mana keberadaan PERADI Suara Advokat Indonesia di Kabupaten Gresik sendiri saat ini memiliki visi membangun PERADI Suara Advokat Indonesia sebagai organisasi yang sehat, solid, kuat dan berintegritas.

Yang dijabarkan dalam misi organisasi dalam menegakkan hukum dan keadilan melalui pelaksanaan Advokasi dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh advokat-advokat PERADI-Suara Afvojat Indonesia. Serta mengawal kebijakan pemerintah, peduli terhadap lingkungan atau kebijakan publik.

Ketua DPC Perhimpunanan Advokat Indonesia ” Suara Advokat Indonesia (SAI) Gresik Raya M. Irfan Choirie, SH, MH mengatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah wadah advokat yang terstruktur dari pimpinan pusat sampai pimpinan daerah.

” Fungsi dan tugas PERADI adalah mengadakan ujian advokat untuk kepada lulusan Sarjana Hukum untuk mendapat lisensi berpengacara di lingkungan pengadilan seluruh wilayah Indonesia. PERADI membentuk kualitas advokat yg kredibel, menjunjung kode etik advokat, menjunjung tinggi institusi dan martabat seorang advokat,” jelasnya pada Senin (7/2/2022).

Untuk melakukan ujian advokat tersebut, organisasi advokat bekerjasama dengan universitas berakreditasi A untuk fakultas hukumnya.

BACA JUGA :  Hadiri Halal Bihalal Campang Tiga Family, Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Menjaga Silaturahmi 

” Maka tugas kami ke depan adalah membuka pendaftaran kepada lulusan sarjana hukum untuk mengikuti ujian advokat, selain itu kita juga akan bekerjasama dengan Universitas yang memiliki fakuktas hukum terakreditasi A untuk syarat penyelenggaraan ujian advokat tersebut. Serta menyiapkan calon dosen atau pembimbing mata kuliah Hukum. Dosen dengan kualifikasi keahlian masing-masing bidang seperti perdata, pidana, UU pemilu atau kecakapan untuk berperkara di MK maupun PN, PA serta PTUN,”paparnya.

Irfan Choirie mengajak para lulusan sarjana hukum di kota Pudak, yang mau menjadi advokat agar segera mendaftarkan diri ke Sekretariat DPC PERADI yang telah berdiri di Kabupaten Gresik saat ini. Di buka mulai tanggal 5 Februari 2022, dan alamatnya Jl. Kahayan no. 60 GKB Randu Agung Kebomas Gresik.

Saat ini, DPC PERADI SAI Gresik Raya meliputi Gresik, Lamongan dan Tuban dan memiliki jumlah anggota sebanyak 60 advokat. Dan 70 persennya atau sekitar 42 anggota berasal dari PERADI SAI Kabupaten Gresik.

Sementara ini, ada 17 advokat yang tergabung di PERADI SAI yang menjadi konsultan tersebar di perusahaan-perusahaan di kota Pudak ini.

” Jumlah pengurus dalam struktur PERADI SAI Gresik Raya terdapat 15 orang. Organisasi ini juga memiliki 4 divisi diantaranya divisi etik, divisi advokasi, divisi hubungan antar lembaga dan divisi pembelaan terhadap anggota,” ungkap Irfan.

BACA JUGA :  Penutupan Taksi Online Di Bali, Menuai Pertayaan Banyak Kalangan

Peradi SAI selain sebagai lembaga penguji Advokat, juga membuka Lembaga Bantuan Hukum Suara Advokat Indonesia (SAI). Guna keberadaan LBH ini adalah untuk menampung aspirasi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum atau kepentingan-kepentingan lainnya termasuk keadilan sosial lingkungan dan hak-hak buruh yang merasa dikebiri perusahaan. Dan ini yang menguatkan berdirinya LBH SAI.

Irfan sebagai motor anak muda agar peduli terhadap persoalan hukum dan keadilan masyarakat. Disamping itu, melihat perkembangan investasi sekarang, ternyata antara jumlah advokat dilihat dari keberadaan ribuan perusahaan di Kota Pusak ini dinilainya masih kurang alias jomplang, minimal satu perusahaan merekrut 2 orang advokat.

Menilik hal tersebut, maka kami memberi kesempatan kepada adik-adik sarjana hukum supaya mengikuti pendidikan advokat. Seperti kita ketahui, seorang lulusan sarjana hukum tidak serta merta bisa mempraktekkan ilmunya beradvokasi di masyarakat, tanpa mendapat lisensi dari PERADI sebagai lembaga uji yang diakui negara.

Melalui pendidikan advokat maka praktek berita beracara dan praktek beradvokasi di masyarakat menjadi jelas dan profesional. Dalam membela hak-hak masyarakat yang kena persoalan hukum atau tidak kena persoalan hukum. Tahu betul akan mekanisme penyidikan, pra penyidikan, pra penuntutan, penuntutan dan sebagainya. Khususnya di pengadilan agama, pengadilan negeri dan PTUN, sengketa-sengketa pilkada di MA kalau bukan advokat itu pasti tidak mengerti,pungkasnya. (rud)