Kriminal

Warga Kranggan Resah, Satresnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu

×

Warga Kranggan Resah, Satresnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto,sekilasmedia.com– HE alias Oong Pria berumur 47 tahun dengan pekerjaan sebagai pegawai swasta ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto hari Rabu bulan Januari 2022. Jumat (4/2/2022)

Dengan bukti yang didapati Tim SatresNarkoba, berupa 6 klip plastik bening berisi sabu, 1 buah skrup, 1 korek api gas, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah HP Samsung, serta 1 buah HP Bluelans Note 10 dari dalam rumahnya, HE alias Oong beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Sapi Ternak Dibekuk Polisi

Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, terdapat 12 klip plastik bening berisi sabu dan 1 timbangan elektrik terbungkus tas plastik warna hijau dari lemari HE.

Tidak lama kemudian, Polresta Mojokerto gelar Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk dengan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan,S.I.K.,S.H.,M.H.

Pelaku dengan pekerjaan swasta ini dijatuhi pasal berlapis dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pembuang Bayi Ternyata Mahasiswi di Lembaga Pendidikan Berbasis Informatika

“Hal tersebut menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih masih ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.” Ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan

AKBP Rofiq juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut bertanggung jawab, karena tanpa keterlibatan masyarakat, maka upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Mojokerto tidak akan maksimal.