
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dua korban yang mengalami keracunan setelah minum kopi di warung kopi (warkop) Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan harus menjalani perawatan kini akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan Polisi terkuak kopi tersebut dicampur serbuk racun tikus.
Dalam konferensi pers Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, warkop milik korban Ponasri (47) pada, Rabu (23/2/2022) malam biasanya ramai pembeli. “Dari hasil informasi yang didapat meski pada malam itu banyak orang yang ngopi di situ, semua pembeli baik-baik saja.
Namun pembeli yang ngopi di pagi hari yang mengalami mual-mual dan terindikasi kuat mengalami keracunan,” terang Rofiq Selasa (8/3/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kejanggalan-kejanggalan di lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti petunjuk dan analisa, lanjut Kapolresta, ada zat beracun yang ada didalam kopi tersebut.
Dari pengakuan tersangka, serbuk racun tikus tersebut dituangkan tersangka yang tak lain suami korban ke dalam bubuk kopi karena tersangka cemburu buta dengan korban.
“Racun tikus memang dapat dibeli dengan muda di toko pertanian dan harga terjangkau. Ini dilakukan karena kecemburuan terhadap istri yang setiap hari melayani orang-orang membeli kopi di situ. Ternyata korban yang mengalami kondisi parah bukan istrinya namun salah satu pelanggan. Tetapi Alhamdulillah kondisi korban yang sebelumnya koma, saat ini sudah membaik,”jelas Rofiq.
Masih kata Kapolres, dalam waktu 12 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka Samiro Putra (44) yang tak lain suami korban. Tersangka diamankan di salah satu rumah saudaranya di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tersangka mengakui perbuatannya terkait percobaan pembunuhan yang direncanakan tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari korban diantaranya, satu buah toples berisi kopi hitam, dua buah gelas kaca, satu buah sendok makan, satu buah sendok teh, satu buah piring kecil (lepek) warna putih.
Satu buah gelas stanleis, satu bungkus plastik warna bening, satu buah plastik berisi sampel muntahan korban Ponistri, satu buah plastik berisi sampel bekas kopi di atas meja warung dan satu buah plastik berisi diduga racun tikus.Sepeda motor Honda Supra nopol W 2252 KZ warna hitam juga turut diamankan Petugas.(wo)





