
Gresik,sekilasmedia.com- Sekilasmedia.com – Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu.
Dan PAW asal Partai Persatuan Pembangunan ditubuh Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik kali ini dilakukan dimana alasan penggantian karena yang bersangkutan yaitu Mokhammad Yunus meninggal dunia. Yang diganti Ali Mahmudi (nomor urut 2) pada dapil yang sama Menganti- Kedamean.
Khoirul Huda selaku Ketua Fraksi Amanat Pembangunan sekaligus Ketua DPC PPP Gresik terkait progres pengajuan pergantian antar waktu (PAW) saudara Ali Mahmudi kepada awakmedia mengungkapkan bahwa sampai saat ini surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri sudah turun.
” SK Gubernur sudah ada di meja pimpinan, dan kami menunggu jadwal pelantikan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” kata Khoirul Huda.
Sementara itu Ketua DPRD Gresik Mochammad Abdul Qodir menyampaikan bahwa pengusulan nama calon pergantian antar waktu atau PAW di DPRD Gresik sudah sesuai mekanisme yang ada.
Sesuai alur yang biasa dilalui, berawal dari Partai yang bersangkutan mengusulkan nama anggotanya untuk PAW kepada KPU untuk diverifikasi dan lengkap. Setelah itu disampaikan ke Pimpinan dewan (Ketua DPRD) kemudian dilanjutkan ke Bupati. Dari Bupati, surat pengusulan PAW di sampaikan ke Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan. Setelah itu turin ke pimpinan dewan atau Ketua DPRD.
Lebih lanjut, M.Abdul Qodir pada Kamis (7/4/2022), mengungkapkan SK Gubernur sudah turun dan akan dijadwalkan kemudian oleh Banmus.
” Insya Allah kalau tidak ada uduratau halangan dan sudah dijadwalkan, pelantikan PAW Ali Mahmudi dari PPP akan jatuh pada pertengahan bulan April. Tepatnya 18 April 2022, itu kalau fix tidak ada halangan,” tandas nya. (rud/Adv)






