Daerah

Komisi II DPRD Kota Blitar Sidak Gudang Calon Penampung Rastereda

×

Komisi II DPRD Kota Blitar Sidak Gudang Calon Penampung Rastereda

Sebarkan artikel ini

 

Blitar, Sekilasmedia.com-Komisi II DPRD Kota Blitar bersama Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang calon penampung Beras Kesejahteraan Daerah (Rasterada) setelah melakukan rapat kerja (raker) untuk ketiga kalinya di kantor DPRD Kota Blitar bersama BLP Kota.

“Di sini memang ada syarat pendukung kalau harus punya gudang di wilayah Kota Blitar. Karena tahap pertama nanti beras Rasterada yang akan disalurkan sekitar 432 ton,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA :  Kerajinan Tradisional Kain Tenun dari Silau Bonto Asahan Akan si Kembangkan Menjadi Produk Ekonomi Kreatif Kompetitif

Pihaknya secara pasti belum mengetahui gudang yang akan digunakan menampung sekitar 432 ton beras ini akan mampu memuat atau belum.

Akan dihitung kembali kapasitas gedung dan menunggu hasilnya, mengingat besarnya nilai stok Rasterada untuk didistribusikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 10.814.

“Kita tanya kepada rekan-rekan dinsos dan penyedia padahal usul pendukung gudang ini harus muat. Kalau mereka menyewa gudang tapi gak muat berarti kan sudah menyalahi aturan. Karena ini pemenangnya sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bupati Rijanto : Petugas PPS Harus Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan di Setiap Proses Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

Menanggapi keterangan Komisi II, Kepala Dinsos Pemkot Blitar Sad Sasmintarti menegaskan sidak di gudang calon penampung Rasterada ini untuk memastikan penyedia benar-benar menyediakan gudang atau tidak, bila menyediakan kapasitasnya mencukupi atau belum juga masih dipastikan.

“Semoga berasnya sampai kepada KPM dan penerimanya bisa menerima dengan baik. Saya berusaha keras untuk ini nggih,” ungkapnya. (Adv/ddg)