Kriminal

Sempat Buron, Kejari Lamongan Berhasil Tangkap Tersangka DPO RS Kasus Korupsi Dana Desa 2019

×

Sempat Buron, Kejari Lamongan Berhasil Tangkap Tersangka DPO RS Kasus Korupsi Dana Desa 2019

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Tersangka DPO Rali Sugiarto (46), korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap gabungan dari Tim Tabur (Tim Tangkap Buronan).

Ditangkap pada hari Rabu 6 April 2022 pukul 19.10 WITA, di Jalan Lintas Batulicin tepatnya di Pagatan pada sebuah warung Ayam Bakar Lamongan, Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Selanjutnya DPO Rali Sugiarto di bawah pulang ke Jawa Timur di Kejari Lamongan Kamis 7 April 2022, pukul 19.05 WIB.

Saat ditangkap, tersangka tengah membuka warung makan Ayam bakar “RM Joyo Roso” miliknya di pagatan.

Dalam penangkapan itu, Tim Tabur (Tim Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Kasi E kejati Jatim Andri dan Kasi intel, Condro Maharanto, Kasi pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi. Beserta Tim Intelijen Kejari Tanahbumbu (Tanbu), Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan.

“Ia (Rali Sugiarto) ditangkap saat membuka warung makan Ayam bakar miliknya di pagatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Condro Maharanto.

Ditambahkan oleh Condro, diamankannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lamongan atas nama Rali Sugiarto sebagai tersangka atas pengembangan perkara yang terdahulu yaitu di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA :  Empat Tahun Jualan Miras, Warga Glagah Baru Pertama Kali Diamankan

Yang mana dugaan keras melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), yang terdakwa sebelumnya Ahmad Andis divonis 1,7 tahun dan juga Bulhar divonis 1,6 tahun penjara, ini terkait dana desa.

Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 September 2021, kata Condro, kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pengembangan.

Dan juga kenapa yang bersangkutan ini sebagai DPO, karena ketika surat penetapkan per tanggal 9 September 2021 atas nama Rali Sugiarto ini ketika pemanggilan pertama mangkir bahkan melarikan diri,” bebernya.

Hal senada juga sampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, bahwa tersangka Rali Sugiarto merupakan DPO Kejaksaan Lamongan yang melarikan diri sejak awal kasus, dia memang telah hilang dari Lamongan.

Dari informasi yang berkembang di masyarakat, ia telah kabur ke Kalimantan diduga bersama WIN (Wanita Idaman Lain) yang berinisial C-D yang asal Lamongan juga untuk melakukan usaha warung makan Ayam Bakar.

Setelah kasasnya diproses, terdakwa tidak kooperatif ia justru melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga akhirnya ditangkap setelah buron,” ujar Anton pada Kamis malam (7/4/2022).

Diungkapkan oleh Anton, bahwa Rali Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dari tanggal 9 sesuai apa yang telah dijelaskan oleh Kasi Intel sebelumnya tadi.

Pasal yang diterapkan kepada Rali Sugiarto sama yang diterapkan pada kedua terpidana terdahulu yakni pasal kesatu primer pasal 2 subsider serta pasal 3 atau kedua, pasal 8 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA :  Polres Ngawi Ungkap Pencurian Mesin Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Berkaitan dengan tidak kooperatifnya, lanjut Anton tersangka Rali Sugiarto, selaku Perangkat Desa atau Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumberjo.
Sampai dengan saat ini Tim masih mempertimbangkan hal tersebut karena sekarang yang bersangkutan tersangka sudah ada.

Kita saat ini sudah berhasil melakukan penangkapan dan membawah tersangka ke Lamongan untuk proses perkaranya. Mungkin hal-hal yang menjadi pertimbangan kami berikutnya setelah disidangkan, katanya.

“Setiap ancaman pidana korupsi itu pasti ada denda. Untuk besarnya denda kata Anton, untuk tersangka RS sendiri dari jumlah kerugian negara sebesar 218 juta koma sekian,” ungkap Anton di kantor Kejari Lamongan.

Anton, menyampaikan, bahwa telah dikembalikan oleh dua terpidana dan masih ada sisa yang harus dikembalikan oleh Rali Sugiarto sebesar 100 juta koma sekian.

Ditambahkannya, itu nanti kita perjuangkan dalam persidangan, karena melihat fakta-fakta sidang-sidang sebelumnya dari berbagai saksi dan alat bukti kita lihat sama-sama.

Untuk barang bukti masih ikut perkara sebelumnya karena barang bukti perkara sebelumnya itu dipergunakan untuk perkara-perkara yang akan disidangkan.

“Jadi barang bukti perkara terpidana Bulhar, Ahmad Andis akan kita gunakan pada saudara tersangka Rali Sugiarto ini. Sebelumnya waktu yang bersangkutan melarikan diri kita juga sudah melakukan beberapa bukti penyitaan-penyitaan sejumlah barang bukti di desa Sumberjo,” pungkasnya. (rud)