
Gresik, Sekilasmedia.com – Dua anggota DPRD Gresik Didik Widodo dan Ali Mahmudi melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan Kabupaten Gresik pada Minggu (22/5/2022).
Didik Widodo anggota komisi I menyampaikan bahwa kegiatan salah satu tugas dewan dalam fungsi legislasi yaitu selain membuat aturan undang-undang juga mensosialisasikan perda.
” Inti dari penyampaian ini adalah agar masyarakat tahu bahwa dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan tata usaha itu ada aturannya, seperti aturan perda tentang kredit lunak bagi usaha mikro yang bergerak di segi pembiayaan usaha produktif dengan bunga murah,”ungkapnya.
Selain itu juga terkait ketentraman dan ketertiban umum, bahwasannya pemerintah memberikan perlindungan atas kenyamanan, keamanan dan ketertiban bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas.
Harapan kami, masyarkat lebih mengerti terkait aturan yang berlaku ini, pungkas Didik.
Sementara itu, Ali Mahmudi yang juga anggota Komisi I DPRD Gresik menyoroti masalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dimana pemanfaatan sampah plastik dewasa ini bisa di daur ulang atau diubah menjadi menjadi produk yang memiliki nilai tambah.
” Karena masa daur ulang sampah plastik oleh lingkungan alam memakan waktu puluhan tahun bahkan ratusan tahun, maka pemerintah membuat aturan untuk melindungi ekosistem alam dari bahaya limbah plastik ini,” ujarnya. (rud)





