
Denpasar,Sekilasmedia.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, merilis lima kasus hasil pengungkapan yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir di halaman Mapolda Bali, pada Kamis (16/6/2022).
Kelima kasus tersebut antara lain, dua kasus curat (pencurian dengan pemberatan), satu kasus curas (pencurian dengan kekerasan), satu kasus curanmor dan satu lagi kasus tindak pidana pengancaman, perampasan menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno menyampaikan, untuk pengungkapan kasus pencurian di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Tunas Bangsa di Jalan Gunung Kalimutu, Denpasar Barat, pada Jumat (20/5) lalu. Polisi berhasil menangkap pelakunya Taufik Hidayat (47) dikediamannya di Jalan Pulau Flores V Denpasar.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba dan curat di 8 TKP. Dia kembali ditangkap karena membobol sekolah dan mencuri laptop serta 100 lembar materai 1000,” kata Wadir Reskrimum.
Selanjutnya kasus bobol kos kosan dengan TKP di Jalan Seroja, Gang Nyuh Gading dan Jalan Gunung Talang Kota Denpasar. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menggulung tiga pelaku, masing masing Eudescandra Darman, Fiki Antoyo Dasman dan Ferdinandus Ngabur.
“Kawanan ini beraksi saat kosan dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh penghuninya. Mereka masuk dan menggasak barang barang berharga, HP dan tas pinggang,” ungkapnya.
Kemudian ada kasus jambret yang dialami wisatawan domestik berinisial DA (32) asal Jakarta pada 23 Mei 2022. Dimana korban yang saat itu sedang menggunakan HP untuk membuka google maps mencariĀ SPBU di Jalan Patitenget, Kelurahan Kerobokan, Kabupaten Badung tiba tiba HP nya dirampas oleh dua orang tidak dikenal dan kabur.
“Korban mengalami kerugian Rp 19 juta. Dari hasil analisis CCTV kemudian diperoleh ciri ciri pelaku, yakni Komang Andre (18) dan GB (16) asal Karangasem. Keduanya diringkus di Jalan Kresek, Kuta dan mengaku beraksi di 10 TKP, ” jelas AKBP Suratno.
Lalu kasus curanmor yang dialami IGAK di depan Toko di Jalan Yumbak Bayuh, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Polisi juga berhasil membekuk pelakunya Imanuel Rahmat Hidayat berikut penadahnya Rizki Andi Selamet, setelah sepeda motor hasil curian itu dijual lewat media sosial seharga Rp 700 ribu.
Sementara terhadap pengungkapan kasus pengancaman, pengerusakan dan perampasan mobil di gudang kantor lelang di Jalan Kargo Permai, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada 14 Maret 2022 lalu. Polsi menangkap tujuh orang pelaku, diantaranya berinisial SH (41) GOC (51) SW (39) AL (40) WA (47) GA (33) dan RH (30).
“Jika ada penarikan hutang piutangĀ menggunakan kekerasan, ancaman dan tindak penganiayaan segera laporkan. Kami dari Polda Bali tidak akan segan-segan menindak segala bentuk premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali,” tandas Wadir Reskrimum Polda Bali. SN.