
Probolinggo,sekilasmedia.com-
Upaya penangkapan yang dilakukan Anggota kepolisian Polres Probolinggo Kota akhirnya membuahkan hasil.
Dalam Pers Release , Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan, 5 orang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diringkus. (10/06/2022)
Serangkaian kegiatan kepolisian ini dilaksanakan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada awal Juni 2022. Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan sekaligus penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini dilakukan di beberapa tempat, dimana pelaku berada. Tentunya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran satreskrim polres probolinggo kota sebelumnya.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah : SK, BN, DH, AJ, dan SS. Dari salah satu pelaku ini ada 1 orang lagi DPO yang pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri yaitu, KL .
Anggota Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, 7 unit sepeda motor, 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci atau alat yang menyerupai kunci yang sering disebut astat atau kunci leter T , juga ada sperpat motor atau bagian-bagian dari sepeda motor dan juga ada surat-surat kendaraan, pakaian dan kain yang memang pada saat dilakukannya kejahatan itu digunakan oleh yang di duga pelaku.
Pelaku berinisial SK, BN, DH, dan AJ kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Khusus pelaku SS ini dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan tindakan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
2 orang pelaku yang ditangkap merupakan residivis atau sebelumnya sudah pernah melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah dikembangkan, ditemukan sekitar 14 TKP.
Sasaran bukan hanya sepeda motor, ada juga sepeda angin ,burung, helm, gas elpiji dan barang yang kira-kira bisa dia curi .
AKBP Wadi Sa’bani menuturkan, “Pada saat dilapangan ada upaya yang tidak kooperatif yang dilakukan oleh pelaku, akibatnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota kepolisisan kepada pelaku tersebut. Seluruh TKP di wilayah kota, namun untuk yang lain sampai saat ini masih kami dalami.
Selain DPO, kemudian TKP yang lain juga hasil barang curian akan kami kembangkan.”
Kapolres Probolinggo Kota ini juga menyampaikan,
“Kepada seluruh masyarakat, untuk yang mengetahui di sekitar rumah / tetangga orang orang yang sering membuat alat alat seperti ini , digesek / ditajamkan seperti ini, mohon beri informasi ke kami. Karena alat alat seperti ini di duga untuk melakukan tindak kejahatan.”, imbuhnya. (saila)





