
Ngawi, sekilasmedia.com – Sikap tak terpuji dilakukan oleh SMN (50thn), salah seorang Kepala Dusun (Kasun) di Ngawi dengan merayu Gadis dibawah umur melakukan hubugan intim layak suami istri.
Kejadian yang sempat menghebohkan jagad sosial media (facebook) yaitu SMN diduga menikahi anak dibawah umur, mendapat apresiasi masyarakat dengan ditangkapnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Ngawi, I Wayan Winaya mengatakan awal mula SMN berkenalan dengan SC di wilayah Sidowayah dan bertukar nomer handphone (HP).
“Setelah berkenalan dan sering diajak komunikasi, SC disetubuhi dengan bujuk rayu yaitu diiming-imingi mau di nikahi, dibelikan rumah dan mobil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menerangkan persetubuhan yang pertama terjadi sekira bulan april sampai juni 2022,di penginanapan luar Ngawi, dilanjut di hotel dan di rumah korban sebanyak lebih enam(6) kali.
“Modusnya, SMN mengajak korban lewat whatsapp (WA) untuk bertemu dan melakukan hubungan badan,” kata I Wayan Winaya.
Barangbukti berhasil diamankan sepeda motor,cincin emas,Hp, dan uang tunai 500 ribu. SMN untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(BAMS)






