
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak kini terjadi di wilayah hukum polres mojokerto kota, seorang laki-laki paruh baya setiap hari bekerja menjadi tukang sol sepatu nekat harus mencabuli anak dibawah umur.
Polisi mengamankan tersangka AZ, Umur 38 tahun, Alamat Kota Mojokerto, berdasarkan laporan dan bukti CCTV di tempat lokasi pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar jam 18.00 WIB di jalan gang di wilayah hukum polres mojokerto kota telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
” Pelaku memeluk korban dari belakang ketika korban berjalan kaki di jalan gang, selanjutnya pelaku langsung menciumi bibir korban sambil kedua tangan pelaku meremas kedua payudara korban yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun ” Ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, S.H.,S.I.K,M.T di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis, (25/8/22) siang.
Lebih lanjut AKBP wiwit menjelaskan, dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul ini dilakukan terhadap 3 korban, semua masih dibawah umur dengan modus yang sama,” terang Wiwid.
” Alasan pelaku melakukan hal tersebut karena ada halusinasi yang dilihat seakan bukan anak atau orang lain, namun seperti melihat istrinya sendiri, perbuatan cabul ini dilakukan sekitar pukul 21.00 wib malam.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal Melakukan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 290 ayat (2) KUHP Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (Lima belas) tahun. ( Wo)






