
Mojokerto,Sekilasmedia.com – Sejumlah 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba diringkus Satnarkoba Polresta Mojokerto dan polsek jajaran Dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 pada 22 Agustus hingga 2 September 2022. Ternyata 2 dari 33 Tersangka Adalah Seorang Wanita yang ber usia masih muda.
33 tersangka tersebut dari 28 laporan polisi (LP). Sejumlah barang bukti narkoba diamankan, diperkirakan senilai Rp391.243.000.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, dari 33 pelaku tersebut diamankan sabu seberat 182,46 gram, pil double L sebanyak 8.015 butir, ekstasi sebanyak 10 butir, timbangan sebanyak 11 unit, Handphone (HP) sebanyak 30 unit, uang tunai Rp2.170.000, satu unit mobil dan 13 sepeda motor. Para pelaku memiliki keterlibatan yang berbeda-beda.
“Ada yang bandar, ada yang kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai di sini.Dan Untuk Dua Tersangka Perempuan ini, UJ (28) ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu 2,18 gram, double L 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram,” Ungkapnya,
“Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp3 ribu sehingga total Rp84 juta. Sabu 28,05 gram diasumsikan per gram Rp1,3 juta sehingga total Rp36.465.000. Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp350 ribu maka total Rp3,5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp3 ribu maka total Rp1.935.000,” terangnya.
33 pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para Pelaku diancam Hukuman Penjara Hingga Hukuman Mati.






