Hukum

KPK Tetapkan, Kadiknas Kab Mojokerto Jadi Tersangka

×

KPK Tetapkan, Kadiknas Kab Mojokerto Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Ft. Kadiknas kab Mojokerto Zainal Abidin


MOJOKERTO (Sekilasmedia. Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin dalam dugaan kasus gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas PUPR periode tahun 2010-2015.
Mantan Kadis PUPR Kab Mojokerto Zaenal Abidib memenuhi panggilan penyidik KPK diduga menjalani serangkaian pemeriksaan di bangunan gedung lantai 2 ruang aula Polres Mojokerto Kota. 
Dari pantauan Sekilasmedia. Com sekitar pukul 12.05 WIB, Zaenal datang bersama istrinya, Mieke Juli Astuti yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto yang juga memenuhi undangan penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan. 
Dikonfirmasi terkait status penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya usai menjalani pemeriksaan, mantan Kepala PUPR periode tahun 2010-2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin di depan para awak media mengatakan, dirinya pasrah terkait penetapan status tersangka oleh KPK. 
“Semua saya serahkan saja ke KPK,” pungkasnya sambil masuk ke dalam mobil dinasnya.(wo)