Kriminal

Polsek Dringu Ringkus Pelaku Curas di Jalur Pantura Kabupaten Probolinggo

×

Polsek Dringu Ringkus Pelaku Curas di Jalur Pantura Kabupaten Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Probolinggo,sekilasmedia.com
modus Kejahatan jalanan masih merajalela ini menjadi ancaman bagi pengguna jalan di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) masih kerap ditemui dan menjadi evaluasi kepolisian wilayah.

Di wilayah hukum Polsek Dringu saja baru-baru ini unit Reskrim Polsek Dringu meringkus dua pelaku Perampasan handphone di Jalur Pantura Dusun Parsean, Jalan Raya Dringu.

Kedua tersangka TAA (20) dan RH (25) warga asal Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara korbannya yakni Himawan Indra Edisaid (19) warga asal Gending Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhamad Dugel mengatakan,
Melalui “Hallo pak Kapolres” saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dringu.

BACA JUGA :  Janda Anak Tiga Kepergok Nyolong Dompet Di Pasar Sawahan

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian pencurian disertai kekerasan itu terjadi pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu, korban bersama dua rekannya dalam perjalanan menuju Kota Probolinggo.

Saat berangkat dari rumah, korban berboncengan dengan rekannya M. Izza (18) menggunakan kendaraan Honda Vario, semetara satu rekan lainnya, Ridho (18) mengendarai sepeda motor Honda CRF.

Lanjut Kapolsek, sesampainya di Jalan Pantura masuk Dusun Parsean, Dringu, motor yang dikendarai korban dipepet dari sebelah kanan oleh kedua pelaku, hingga akhirnya berhenti ditepi jalan.

“Setelah kendaraan berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam jenis celurit oleh pelaku sembari meminta handphone milik korban. Karena ketakutan, kemudian korban menyerahkan handphone miliknya pada pelaku,” tutur Kapolsek, Kamis (1/9).

BACA JUGA :  KAWANAN CURWAN DIDESA KLAKAH, GAGAL BAWA TARGETNYA

Setelah merampas handphone korban, sebut Kapolsek, kedua pelaku segera melarikan diri. Nahasnya korban berteriak meminta tolong kepada anggota kepolisian yang tengah melaksanakan patroli malam hari.

“Karena dilakukan pengejaran, kedua pelaku tidak dapat mengendalikan kendaraanya hingga akhirnya terjatuh di Jalur Pantura Dringu depan Gedung Golkar,” pungkasnya.

Kini para pelaku sudah dibawa ke Polsek Dringu guna penyelidikan. Kedua Tersangka disangka melanggar Pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
Pewarta Suyitno