
Denpasar ,Sekilasmedia.com-Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, memindahkan sepuluh tahanan terpidana narkotika ke Lapas Narkotika Bangli untuk menghindari over kapasitas di Rutan Polresta Denpasar, Jumat (14/10/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, pelaksanaan pemindahan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
“Jadi, sepuluh tahanan ini merupakan terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tindak pidana narkotika,” ujar Eka.
Dalam pelaksanaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan secara ketat.
“Para tahanan juga dilakukan tes cepat atau Rapid Antigen dan semua dinyatakan negatif Covid-19,” ungkapnya.
Setelah persyaratan lengkap, eksekusi dilakukan pukul 09.00 Wita. Dimana kesepuluh terpidana itu langsung dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. SN.






