Hukum

Kenari Denpasar Pindah Sepuluh Tahanan Narkotika ke Lapas Bangli

×

Kenari Denpasar Pindah Sepuluh Tahanan Narkotika ke Lapas Bangli

Sebarkan artikel ini
Sepuluh tahanan bersiap angkat kaki dari Rutan Polresta Denpasar menuju Lapas Narkotika Bangli
Sepuluh tahanan bersiap angkat kaki dari Rutan Polresta Denpasar menuju Lapas Narkotika Bangli

Denpasar ,Sekilasmedia.com-Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, memindahkan sepuluh tahanan terpidana narkotika ke Lapas Narkotika Bangli untuk menghindari over kapasitas di Rutan Polresta Denpasar, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA :  Enam Prajuru Desa Adat Taro di Pasal Berlapis Kasus Pencabutan Penjor

 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, pelaksanaan pemindahan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

 

“Jadi, sepuluh tahanan ini merupakan terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tindak pidana narkotika,” ujar Eka.

 

Dalam pelaksanaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA :  Ketua GPI Jaka Prasetya: Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

 

“Para tahanan juga dilakukan tes cepat atau Rapid Antigen dan semua dinyatakan negatif Covid-19,” ungkapnya.

 

Setelah persyaratan lengkap, eksekusi dilakukan pukul 09.00 Wita. Dimana kesepuluh terpidana itu langsung dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. SN.