
Gresik, Sekilasmedia.com – Lambannya ATR/BPN Gresik dalam penerbitan sertifikat dalam masalah sengketa lahan antara warga dengan mafia tanah di kawasan KEK JIIPE Manyar, membuat salah satu pemilik lahan H Suaeb yang diwakili kuasa hukum Abdullah SH, MH dan M. Sholeh, SH dari kantor hukum Abdullah mendatangi kantor pertanahan tersebut pada Kamis (20/10/2022).
H. Suaeb kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki data-data yuridisnya yang sah terkait keberadaan tanah miliknya seluas 3,5 Ha.
” Data tersebut mulai topdam, kretek desa sampai peta dari PT BKMS maupun putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa luasan tanah saya ada 3,5 hektar di lokasi tersebut, meski sebenarnya seluas 7 hektar. Namun yang membuat saya kecewa, permohonan sertifikasi tanah yang saya ajukan sampai 6 tahun ini belum diterbitkan oleh ATR/BPN Gresik,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdullah SH.MH. kuasa hukum H. Suaeb seusai melakukan pertemuan dengan pihak ATR/BPN Gresik di Kantor ATR/BPN Gresik, menerangkan bahwa Pihak ATR/BPN Gresik telah menerima kami untuk melakukan pertemuan dengan saling
menunjukkan data masing-masing terkait objek milik H. Suaeb yang berada dalam kawasan KEK JIIPE tersebut.
Bahkan, lanjutnya selain terkesan mengulur-ulur waktu soal penerbitan SHM, pihak ATR/BPN juga tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht mengenai luasan lahan 3,5 hektar milik H. Suaeb tersebut.
” Dalam pertemuan dengan ATR/BPN Gresik, kita sudah tunjukkan data-data yang ada, baik topdam, kretek desa serta peta bidang milik PT. BKMS. Ternyata, ditemukan peta lahan milik H. Suaeb antara di topdam dan Kretek desa sudah sesuai namun beda atau berubah saat melihat peta milik PT. BKMS. Karena adanya tanah oloran atau reklamasi sehingga terjadi perubahan petak objeknya,” papar Abdullah.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa memang luasan lahan sesuai peta yang ada di ATR/BPN Gresik luasnya ada 2,4 Ha sedangkan milik H. Suaeb sesuai putusan MA seluas 3,5 Ha, jadi ada selisih luas lahan 1,1 Ha. Atas hal ini maka klien kami dirugikan.
” Karena Klien kami dirugikan, dan apabila pihak ATR/BPN Gresik tidak itikad baik menjalankan Putusan MA, maka kasus ini akan kami laporkan ke Polda Jawa timur,” pungkasnya.
Terkait hasil pertemuan sementara dengan kuasa hukum H. Suaeb, Dading Kusuma Kasi Pengadaan Tanah Kantor ATR/BPN Gresik, Dading Kusuma
mengatakan terdapat kelebihan luasan lahan 1 hektar, sehingga kami suruh di cek lagi. Dimana yang di mohon luas lahan 2,4 hektar, namun yang ditunjukkan luas lahan milik H. Suaeb ada 3,5 hektar.
” Tadi sudah kami paparkan data-datanya, dan mereka sudah menyadari, akan dibenahi batas-batasnya. Kami sendiri tidak mengejudge, kami tampilkan data, biar mereka menyimpulkan sendiri. Yang jelas ada kelebihan luas pada posisi ini, sehingga butuh bukti-bukti lain sebagai pendukungnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa setelah ketemu dengan pihak Kuasa Hukum Sueab, Abdullah, selanjutnya baru nanti dengan pihak PT. BKMS. BPN bisa mengetahui hasilnya dan tindaklanjut penyelesaiannya.
” Prinsipnya, BPN juga instansi administrasi pelayanan publik ,kami pasti butuh masukan dari masyarakat atau eksternal selain internal. Apa yang mungkin bisa kami benahi, dan prinsipnya kami tidak memihak pada siapapun,” kata dia.
Terkait tidak ada kehadiran Kakantah Gresik sendiri, Dading menjelaskan Bapak Kakantah tidak bisa menemui mereka karena masih mengikuti pertemuan dengan Menteri ATR/BPN saat ini. (rud)





