Kriminal

Pencuri kayu Perhutani ditangkap Jajaran Polres Magetan

×

Pencuri kayu Perhutani ditangkap Jajaran Polres Magetan

Sebarkan artikel ini

Magetan, sekilasmedia.com – Kepolisian Resort Magetan menahan DM (54), warga Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri, karena mencuri kayu jati milik Perum Perhutani.

Kapolres Magetan melalui kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto saat press release mengatakan pencurian kayu tersebut dilakukan di Kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun termasuk Desa. Nglopang Kecamatan. Parang Kabupaten Magetan.

“Ia mengatakan tersangka dalam menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan gergaji tangan dengan berbagai ukuran dan telah menebang enam belas pohon jati.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Setelah ditebang, kayu tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 24 bagian.”jelas Rudy

Pihak kepolisian menyita barang bukti 24 (dua puluh empat) potong batang kayu jati yang telah di potong dengan berbagai ukuran;
2 ( dua ) buah gergaji tangan.

Ia menuturkan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan / atau
Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BACA JUGA :  27 Motor Berhasil Diamankan Team Cobra Polres Lumajang Dalam Operasi Motor Bodong

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)

Tersangka DM (54) mengaku melakukan pencurian kayu jati tersebut dan rencana akan di jual kemasyarakatan.

“Kayu yang saya tebang tersebut rencana saya jual ke masyarakat,” katanya.(Ryn)