
Gresik,sekilasmedia.com – Setelah menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Balongpanggang, Pelabuhan Gresik, Desa Sukorejo Kecamatan Kebomas beberapa waktu lalu.
Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Cerme.
Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo Balai Desa Guranganyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Kamis (24/11/2022), diikuti perwakilan masyarakat, ormas dan tokoh masyarakat se Cerme.
Hadir Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bidang Cukai Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, perwakilan Kejari Gresik Alivin, Forkopimcam Cerme, AKD Cerme dan Kepala Desa Guranganyar Sariadi.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang akrab disapa Gus Yani pada kesempatan ini menyatakan bahwa yang hadir ini mendukung penegakkan hukum pelarangan peredaran rokok ilegal, dengan menjadi agen untuk mensosialisasikannya ke masyarakat.
” Gempur rokok ilegal memberikan pesan ke Masyarakat, bagaimana kita menegakkan aturan atau hukum pelarangan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Gus Yani bahwa ada sesuatu yang merugikan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Gresik, rokok tanpa cukai ini tidak membayar pajak. Maka dijual dengan harga murah. Disitu yang diuntungkan pabrik dan yang dirugikan masyarakat serta negara.
Menurut Bupati, implikasi dari penerimaan cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau inilah yang sebagian akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau.
“Ini untuk dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau, ” beber
Bupati berharap, peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pada lingkungan sekitarnya.
“Ini untuk membantu meminimalisir peredaran, dengan memberitahukan teman atau tetangga untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” kata
Pemerintah, terang Gus Yani senantiasa berusaha secara maksimal mencari langkah yang dapat meningkatkan pendapatan negara. Khususnya dari penerimaan cukai rokok yang legal melalui kegiatan ini. Pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Karena DBHCHT ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan,” ringkasnya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bidang Cukai Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menerangkan terkait rokok dikatakan ilegal bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya seperti rokok pakai pita cukai bekas, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Ditambahkannya, jika ditemukan rokok yang diduga palsu, maka Bea cukai akan mengirimkan surat tersebut ke Bea Cukai, apakah ini palsu atau tidak. Bea Cukai Pusat kemudian kirim surat ke Peruri untuk di ambil ketetapan. Setelah di cek oleh Peruri lalu ditentukan produk rokok tersebut asli atau palsu, lalu berkirim surat ke Bea Cukai Pusat. Apabila terbukti palsu maka akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diproses hukum. (rud)






