
Jombang, Sekilasmedia.com – Reskrim Polres Jombang ungkap kasus pembegalan kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan di Mapolres Jombang Jum’at,(5/1/23)
Pelaku berinisial AS (35) ini membacok korbannya dengan sebilah parang pada saat menghentikan sepeda motor korban di jalan daerah Peterongan.
AKP Giadi Nugraha menjelaskan jika pelaku ini nekad melakukan kekerasan dengan membacok korbannya.
“Pelaku ini benar-benar nekat. Saat mencegat korbannya di jalan saat mengendarai motor sambil membacok korban,” terang Kasat Reskrim.
AKP Giadi Nugraha melanjutkan, kronologi kejadian ketika korban bernama Moh Andre Hermawan (22) yang bekerja di perusahaan swasta ini melintas di jalan raya Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tengah malam sekira pukul 21.00 WIB, dihentikan secara mendadak oleh pelaku AS yang tinggal di Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Korban tiba-tiba kaget, karena pelaku rupanya sudah menyiapkan sebilah parang.
“Korban dihentikan lalu dibacok di bagian punggungnya. Pelaku langsung merampas sepeda motor Honda Scopy hitam dan satu unit HP Oppo F11,” ujarnya.
Usai kejadian korban segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Mendapat laporan korban, jajaran unit reskrim yang dipimpin Giadi Nugraha ini tak berlangsung lama berhasil meringkus tersangka AS di suatu tempat persembunyiannya beserta barang bukti berupa sepeda motor honda scopy beserta HP Oppo milik korban. Saat dilakukan penangkapan pelaku tak berkutik.
“Pelaku saat ini masih kita periksa secara intensif. Pelaku kita kenai pasal 365 KUHP tentang curanmor disertai pemberatan atau kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Kay)






