Daerah

Jumat Curhat Di Sertai Vaksinasi, Kapolres Lamongan Terjun Ke Desa Kramat Guna Dengarkan Keluh Kesah Warga

×

Jumat Curhat Di Sertai Vaksinasi, Kapolres Lamongan Terjun Ke Desa Kramat Guna Dengarkan Keluh Kesah Warga

Sebarkan artikel ini

Lamongan,Sekilasmedia.com – Polda Jawa Timur Polres Lamongan bersama Forkopimda melaksanakan perhelatan gebyar vaksin serentak dengan gelontorkan 250 Vaksin dosis 1,2,3 dan 4 serta bersamaan dengan agenda Jum’at Curhat bertempat di Balaidesa Kramat  Rt 01 Rw O2 Dusun Ngablak Kramat Jalan raya kramat jaya no 51.

Jum’at Curhat di sertai dengan pelaksanaan Vaksinasi Dosis 1,2,3 dan 4 dengan sasaran Lansia, Dewasa, umum serta targetkan 250 vaksin yang tersedia yang dihadiri kurang lebih 300 Orang.

Perhelatan Vaksinasi di barengi dengan Jum’at Curhat dihadiri langsung Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Dandim 0812 Letkol Kav Endi Yusuf Siswanyo Yusuf, Bupati Lamongan Dr. Yuhronur Efendi, PJU Polres Lamongan, Forkopimcam Kota Lamongan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Taufik, Dokes Polres Lamongan Dinas SDA, Pemerintah Desa Kramat, beserta Masyatakat.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat guna mengatasi permasalahan yang ada serta membantu Pemerintahan Daerah dalam membangkitkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid dan mendisttibusikan  250 vaksin mulai dari dosis 1,2,3 dan 4. Ungkap Kapolres  AKBP Yakhob.

BACA JUGA :  Januari 2024, ASN Pemprov Bali Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

” Kami akan sampaikan sesuai bidang sebagaimana langkahnya dan saya tekankan masalah pupuk untuk kebutuhan pupuk bersubsidi memang ada peraturan baru dari menteri pertanian tentang pembatasan pupuk bersubsidi, untuk itu ada 3 kerawanan pelanggaran hukum yang harus di ketahui  yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan harga HET, Penimbunan pupuk serta penjualan pupuk di luar wilayahnya.” Tegas Kapolres AKBP Yakhob. Jum’at (13/01/23)

bahwa terkait pupuk subsidi, sebenarnya tidak terjadi kelangkaan pupuk, namun ada pengurangan jumlah pupuk sesuai Permentan No 10 tahun 2022, yang menyebabkan semula ada 9 jenis pupuk menjadi hanya 2 jenis (Urea dan Ponska). Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian.

Sedangkan,” Untuk Masalah jebakan tikus yang memakai listrik saya harapkan kalau pingin memasang jebakan tikus harus melapor dan koordinasi dengan instansi terkait karena apabila jebakan tikus malah membuat korban manusia ada pelanggaran dengan pasal kelalaian saya harapkan bapak ibu memahami aturan yang ada.”Jelasnya

BACA JUGA :  Walikota Palembang H. Harnojoyo menerima Audiensi dengan Pengurus Gateball Provinsi

Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa pemasangan perangkap setrum di area persawahan dilarang karena sangat membahayakan orang dan dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Selanjutnya, Kapolres juga menyampaikan bahwa masalah waduk Gempol akan disampaikan ke Pemerintah Daerah/Bupati untuk dilakukan normalisasi.

Lanjut Kapolres menambahkan, “adapun solusi mengatasi hama tikus yang dikemukakan adalah penggunaan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan Rubuha (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida.” paparnya.

Sementara dari salah satu warga Desa Kramat Munawar menanyakan perihal ke absahan Nikah sirih dikarekan perlu di pertanyakan status anak dan kejelasanya dalam kependudukan ?

“Jadi Nikah sirih Sah Secara agama, Namun bersangkutan harus bisa menunjukkan surat keterangan atau bukti bahwa sudah nikah sirih,
Ini semata mata untuk menghindari kecurigaan  atau tuduhan kumpul kebo atau perzinahaan dan selanjutnya bersangkutan harus menindaknlanjuti menikah lagi di KUA agar Tercatat secara Hukim Negara,” Tutup Kapolres.( AR)