
Malang,sekilasmedia.com – Karena tak Kunjung mendapatkan kepastian dan kejelasan, Warga terusan Mergan Kel.Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota malang kembali pertanyakan kejelasan hak atas sebidang tanah miliknya ke dinas pekerjaan umum pengairan kota malang. Saat ini sengketa tanah antara pemilik tanah dan bangunan sedang diproses oleh dinas Pekerjaan umum pengairan unit pelaksana tehnis pengelolaan sumberdaya air kota malang untuk segera di tindak lanjuti mengingat sengketa tersebut sudah berlarut-larut sejak 2014 sampai 2023 tak kunjung ada kejelasan.
Septiani Dini Fitriani (Dini) Selaku Pemilik Tanah dan bangunan, yang merupakan warga jl Terusan Mergan Kelurahan Tanjungrejo kecamatan Sukun Kota Malang yang tanahnya diserobot Riyanto dengan mendirikan bangunan diatas tanah hak miliknya. Upaya persuasif juga sudah dilakukan pihak dini yakni dengan memberikan Somasi kepada Riyanto yang menempati dan mendirikan bangunan di tanah milik Dini, serta meminta Riyanto untuk segera pindah, selain karena tanah dan bangunan yg ditempati Riyanto tersebut bukan miliknya, juga karena bantaran sungai yang di tempati Riyanto tersebut sering terjadi longsor.
Dini berharap agar surat yang diajukan ke Dinas Pengerjaan Umum Pengairan kota Malang tersebut agar segera di proses dan dilakukan tindak lanjut untuk menghindari korban jika ada tanah longsor dan selama ini hanya di sampaikan secara lisan namun kurang di respon.
“Harapannya ada tindak lanjut real sesuai yang saya sampaikan, ada penyelesaian secara persuasif, Pemerintah hadir untuk menengahi tapi kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka akan dilakukan upaya secara hukum,” ujar Dini
Terkait permasalahan tersebut, pihak Dini selaku pemilik tanah dan bangunan hari ini melakukan pertemuan dengan Dinas terkait untuk melakukan dialog di kantor dinas pekerjaan umum pengairan unit pelaksana tehnis pengelolaan sumber daya air Jl Wisnuwardana no 7B kota malang, Senin (02/01/2023) Siang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dini ditemui Tyo selaku Staff perwakilan dari dinas perairan, menanggapi permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan peninjauan dan segera mempertemukan dengan pihak Kelurahan Tanjungrejo dan BPN untuk mendapatkan titik temu akan permasalahan warga yang sudah berlarut-larut.
Sementara itu , terpisah saat awak media melakukan klarifikasi soal Riyanto warga yang menempati lahan milik Dini dan Riyanto menyatakan membayar sewa ke Dinas Perairan, Tyo memberikan penjelasan bahwa benar Riyanto menyewa tapi tidak disewa selamanya melainkan hanya sekedar misi kemanusiaan, karena warga tersebut tidak punya tempat tinggal dan tidak punya pekerjaan
“Iya menyewa, namun bukan disewa selamanya tapi hanya sementara sebagai misi kemanusiaan saja, karena warga tersebut tidak memiliki tempat tinggal dan tidak punya pekerjaan, jadi intinya hanya menolong sementara saja sambil menunggu relokasi.” pungkasnya. (Tyo)






